Jawaban Ulama:
Siapa pun yang mendirikan shalat kemudian terbukti salatnya batal (tidak sah), maka dia harus segera mengulang shalat yang itu saja. Batalnya shalat tersebut tidak ada hubungannya dengan shalat yang sebelum atau sesudahnya, selama tidak ada hal yang membatalkannya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.