Tempat Tinggal Di Bawah Masjid

1 menit baca
Tempat Tinggal Di Bawah Masjid
Tempat Tinggal Di Bawah Masjid

Pertanyaan

Di desa kami terdapat dua masjid yang saling berdekatan, jarak antara keduanya kurang dari 200 meter. Hal itu menyebabkan perpecahan jamaah menjadi dua bagian, sehingga seorang saudara kami mengusulkan agar membangun satu masjid saja yang akan menghimpun jamaah dan berada di bagian tengah desa.

Benar saja, keluar fatwa memperbolehkan hal itu dan dimulai pembangunan masjid. Masjid tersebut terdiri dari: lantai dasar yang berisi kamar-kamar toilet dan tempat tinggal untuk pengajar penghafalan al-Quran. Lantai atas terdiri dari tempat salat khusus untuk lelaki, dan salah satu sisinya tempat khusus untuk shalat perempuan.

Setelah selesai pembangunan lantai atas, beberapa mahasiswa memberitahu kami bahwa keberadaan tempat tinggal di bawah masjid tidak diperbolehkan dan kami harus mengubahnya. Perlu diketahui bahwa tempat tersebut disediakan khusus untuk kepentingan umum dan sudah selesai (dibangun).

Tempat tersebut tidak mungkin difungsikan kecuali untuk tujuan tadi. Kami harap Anda berkenan memberikan jawaban terhadap masalah tersebut, perlu diketahui bahwa kami juga melihat banyak masjid yang dibawahnya terdapat tempat tinggal.

Jawaban

Tidak masalah ada tempat tinggal di bawah masjid untuk pengajar al-Quran, muadzin atau yang lain, karena hal itu merupakan aspek-aspek kebaikan yang dibutuhkan masjid.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 19008

Lainnya

  • Pertama, jika akad pernikahan kalian berdua sudah selesai dilaksanakan lalu istri Anda itu bekerja di tempat kaum lelaki, maka...
  • Tidak apa-apa memberi nama putri Anda Abrār. Wabillāhittaufīq, wa Shallallāhu `alā Nabiyyinā Muhammad wa Ālihi wa Shahbihi wa Sallam.
  • Ucapan-ucapan seperti ini wajib ditinggalkan, karena mendoakan kecelakaan atas orang lain termasuk perbuatan yang melampaui batas. Allah Subhanahu wa...
  • Jika seseorang membelikan kain kafan untuk saudaranya yang Muslim, hal itu tidak masalah (boleh), baik orang yang meninggal tersebut...
  • Jika kenyataannya sebagaimana yang disebutkan, maka dia wajib menyembelih hewan karena tidak menunaikan thawaf wada’ setelah selesai menjalankan manasik...
  • Seorang wanita dilarang bercampur baur dan makan bersama dengan kaum lelaki yang bukan mahramnya karena hal itu akan menyebabkan...

Kirim Pertanyaan