Surat Berharga |
Pertanyaan
Apa hukum zakat uang? Sebab sejumlah uang yang kami miliki berbentuk lembaran saham, berupa surat berharga dengan nilai sesuai yang tertera di atas setiap jenisnya.
Apakah kami mengeluarkan zakatnya sebagaimana adanya sekarang ini ataukah perlu menukarnya menjadi emas atau perak kemudian dikeluarkan zakatnya sesuai harga pasarnya karena mengikuti aturan hukum syariat?
Jawaban
Jika faktanya seperti yang Anda sebutkan, Anda wajib mengeluarkan 2,5% dari surat berharga yang Anda miliki dalam bentuk surat berharga juga, baik nilainya berupa emas atau perak.
Ini jika yang Anda miliki mencapai nisab, yaitu setara seratus empat puluh miskal jika berupa perak dan dua puluh miskal jika berupa emas, dan telah melewati haul.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.