Sujud Sahwi Yang Afdhal Adalah Sebelum Salam

1 menit baca
Sujud Sahwi Yang Afdhal Adalah Sebelum Salam
Sujud Sahwi Yang Afdhal Adalah Sebelum Salam

Pertanyaan

Jika imam lupa saat shalat dan menambah rakaat, atau ingin berdiri untuk menambah rakaat, lalu para makmum mengingatkannya, maka dia harus salam lalu melakukan sujud sahwi kemudian salam. Inilah yang kami ketahui.

Namun ada seorang dai mengatakan jika seseorang lupa lalu menambahkan sesuatu di dalam shalat, maka dia harus melakukan satu salam ke arah kanan, kemudian melakukan sujud sahwi dua sujud, lalu melakukan satu salam ke arah kiri, dengan dalil bahwa Nabi shallallahu `alaihi wa sallam tidak pernah melakukan empat salam dalam satu shalat.

Dia mengatakan bahwa hadis yang diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim memuat kisah Dzulyadain. Abu Hurairah berkata,

فتقدم النبي صلى الله عليه وسلم فصلى ما بقي من صلاته ثم سلم ثم سجد سجدتين ثم سلم

“Lantas Nabi shallallahu `alaihi wa sallam maju dan menyempurnakan shalat yang tertinggal, kemudian salam dan sujud dua sujud (sujud sahwi) lalu salam.” Maksudnya: beliau melakukan salam ke arah kanan kemudian sujud dua kali, lalu melakukan salam ke arah kiri.

Syaikh yang mulia, telah terjadi perselisihan sengit antara kaum muslim. Mereka tidak tahu ke mana harus mengacu guna menyelesaikan perbedaan pendapat di antara kami para dai. Mohon penjelasannya sehingga kami dapat membagikan kemanfaatan fatwa anda ini kepada kaum muslim. Semoga Allah memberikan pahala kepada anda.

Jawaban

Tata cara sujud sahwi ini tidak kami ketahui dalilnya dan tidak ada salah seorang ulama muktabar yang mengatakan pendapat ini, karena itu pendapat ini tidak boleh dianut dan disebarkan. Hanya saja yang sunah adalah melakukan salam dua kali.

Adapun sujud sahwi, maka yang afdhal adalah sebelum salam, kecuali jika telah salam ketika masih kurang satu rakaat atau lebih, atau mendasarkan shalat kepada dugaan kuatnya, maka yang afdhal adalah sujud sahwi setelah salam dalam dua kasus ini dan setelahya diikuti dengan dua kali salam.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 16863

Lainnya

  • Apabila seorang Muslim masuk ke dalam masjid, hendaknya mendahulukan kaki kanannya, dan membaca “Bismillahi, wa-sh-shalatu wa-s-salamu `ala Rasulillah. A`udzubillahil...
  • Ini bukan nazar, melainkan janji untuk menunaikan haji. Kami sarankan agar Anda menghajikan sepupu Anda demi memenuhi janji Anda....
  • Hajinya sah dan dapat menggugurkan kewajiban hajinya. Akan tetapi pahalanya berkurang sesuai dengan kadar perdebatannya yang tercela. Dia harus...
  • Siapa yang bertaubat kepada Allah dengan tobat yang tulus, maka sesungguhnya Allah telah berjanji akan menerima taubatnya, bahkan karena...
  • Kedai tidak boleh diberi nama (Nairuz) karena ia adalah salah satu nama hari raya orang Persia sedangkan orang Islam...
  • Waktu zakat fitrah bukan dimulai dari selepas shalat Id, tetapi dimulai sejak terbenam matahari di hari terakhir Ramadhan -yang...

Kirim Pertanyaan