Sujud Sahwi Yang Afdhal Adalah Sebelum Salam

1 menit baca
Sujud Sahwi Yang Afdhal Adalah Sebelum Salam
Sujud Sahwi Yang Afdhal Adalah Sebelum Salam

Pertanyaan

Jika imam lupa saat shalat dan menambah rakaat, atau ingin berdiri untuk menambah rakaat, lalu para makmum mengingatkannya, maka dia harus salam lalu melakukan sujud sahwi kemudian salam. Inilah yang kami ketahui.

Namun ada seorang dai mengatakan jika seseorang lupa lalu menambahkan sesuatu di dalam shalat, maka dia harus melakukan satu salam ke arah kanan, kemudian melakukan sujud sahwi dua sujud, lalu melakukan satu salam ke arah kiri, dengan dalil bahwa Nabi shallallahu `alaihi wa sallam tidak pernah melakukan empat salam dalam satu shalat.

Dia mengatakan bahwa hadis yang diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim memuat kisah Dzulyadain. Abu Hurairah berkata,

فتقدم النبي صلى الله عليه وسلم فصلى ما بقي من صلاته ثم سلم ثم سجد سجدتين ثم سلم

“Lantas Nabi shallallahu `alaihi wa sallam maju dan menyempurnakan shalat yang tertinggal, kemudian salam dan sujud dua sujud (sujud sahwi) lalu salam.” Maksudnya: beliau melakukan salam ke arah kanan kemudian sujud dua kali, lalu melakukan salam ke arah kiri.

Syaikh yang mulia, telah terjadi perselisihan sengit antara kaum muslim. Mereka tidak tahu ke mana harus mengacu guna menyelesaikan perbedaan pendapat di antara kami para dai. Mohon penjelasannya sehingga kami dapat membagikan kemanfaatan fatwa anda ini kepada kaum muslim. Semoga Allah memberikan pahala kepada anda.

Jawaban

Tata cara sujud sahwi ini tidak kami ketahui dalilnya dan tidak ada salah seorang ulama muktabar yang mengatakan pendapat ini, karena itu pendapat ini tidak boleh dianut dan disebarkan. Hanya saja yang sunah adalah melakukan salam dua kali.

Adapun sujud sahwi, maka yang afdhal adalah sebelum salam, kecuali jika telah salam ketika masih kurang satu rakaat atau lebih, atau mendasarkan shalat kepada dugaan kuatnya, maka yang afdhal adalah sujud sahwi setelah salam dalam dua kasus ini dan setelahya diikuti dengan dua kali salam.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 16863

Lainnya

  • Jika kondisinya seperti telah disebutkan, maka anak-anak paman tidak mewarisi SSK karena terdapat (penghalang waris bagi anak paman yaitu)...
  • Jimat yang bernama ‘Jimat Jousyin’ tersebut tidak boleh dimiliki, diamalkan, dan dibenarkan isinya. Alasannya sebagai berikut: Pertama, Jimat tersebut...
  • Qardh adalah seseorang memberikan sejumlah uang kepada orang lain untuk dia manfaatkan, lalu dia mengembalikan ganti sejumlah uang tersebut....
  • Perempuan ini dapat didatangkan bersama salah satu mahramnya, yaitu ayahnya, saudaranya atau mahramnya yang lain. Jika tidak mungkin maka...
  • Zakat emas didasarkan kepada berat timbangannya saat pengeluaran zakatnya setiap kali genap satu tahun (haul). Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala...
  • Yang harus dilakukan oleh perempuan saat mandi suci dari haid, nifas, atau junub adalah membasuh seluruh kepalanya dengan cara...

Kirim Pertanyaan