Shalat Jenazah Berjemaah Sebelum Shalat Fardhu (Wajib) Di Kuburan |
Pertanyaan
Bolehkah shalat jenazah berjemaah sebelum shalat fardhu (wajib) di kuburan?
Jawaban
Pada prinsipnya, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam biasa melaksanakan shalat jenazah di kuburan atau di luarnya dan terkadang shalat jenazah di masjid. Kedua-duanya dibolehkan, baik dilakukan sebelum atau sesudah shalat fardhu.
Namun, shalat fardhu tidak boleh dilaksanakan di kuburan karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang hal itu. Demikian pula dengan shalat sunah, berdasarkan sifat umum sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,
“Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nasrani karena mereka menjadikan kuburan-kuburan para nabi mereka sebagai masjid-masjid” dan beberapa hadits sahih lainnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.