Shalat Jenazah Beberapa Kali

1 menit baca
Shalat Jenazah Beberapa Kali
Shalat Jenazah Beberapa Kali

Pertanyaan

Apa hukum shalat jenazah beberapa kali, yaitu jika seseorang meninggal di kota Ta’if, misalnya, lantas disalatkan di sana. Kemudian jenazahnya dibawa ke daerah lain di kota tersebut untuk dikuburkan di situ. Bolehkah penduduk daerah tersebut menyalatinya kembali?

Bolehkah orang yang telah menyalatinya ikut shalat bersama orang yang belum menyalatinya? Apakah shalat yang kedua kalinya harus dilakukan di masjid atau di luar? Apakah orang yang meninggal karena hukuman, diasingkan atau kurban kejahatan wajib dimandikan dan dikafani atau tidak?

Jawaban

Tidak ada larangan shalat jenazah beberapa kali, seperti jika jamaah telah menyalatinya kemudian datang jemaah lain, maka mereka boleh menyalatinya dengan berjamaah atau sendiri, di masjid atau di kuburannya, dan sebelum atau sesudah dikubur selama satu bulan.

Jika seorang Muslim terbunuh karena kezaliman, hukuman, diasingkan atau kurban kejahatan, maka dia wajib dimandikan, dishalati, dikafani, dan dikuburkan di pekuburan kaum Muslimin.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 17436

Lainnya

  • Tidak boleh menguburkan mayat ketika terbit dan tenggelamnya matahari, begitu juga ketika matahari sedang berada di tengah-tengah. Hal ini...
  • Makruh untuk bersumpah dalam urusan duniawi tanpa ada penyebab yang mengharuskannya. Ini berdasarkan makna umum dari firman Allah Ta’ala,...
  • Kami menyarankan Anda untuk melakukan operasi pembedahan berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لكل داء دواء، فإذا أصيب...
  • Ghibah (menggunjing) adalah menyebut seseorang dengan apa yang ada padanya namun dia tidak suka jika orang lain menyebutnya. Jika...
  • Jika kenyataannya seperti yang disebutkan dalam pertanyaan, maka mereka tidak berdosa dan tidak harus membayar kafarat. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu...
  • Setelah mengkaji masalah yang dimintakan fatwa, Komite menjawab bahwa tidak boleh mengurangi sebagian tanah pekuburan untuk tujuan tersebut atau...

Kirim Pertanyaan