Setelah Berniat Ihram Umrah, Seorang Wanita Mengalami Haid Dan Tidak Melanjutkan Umrahnya

1 menit baca
Setelah Berniat Ihram Umrah, Seorang Wanita Mengalami Haid Dan Tidak Melanjutkan Umrahnya
Setelah Berniat Ihram Umrah, Seorang Wanita Mengalami Haid Dan Tidak Melanjutkan Umrahnya

Pertanyaan

Ada seorang wanita berihram umrah, kemudian mengalami haid sebelum tawaf dan sai. Dia pun pulang ke rumah dan bertahalul dari ihramnya. Apakah ada kewajiban baginya? Jika dia tidak bertahalul dari ihramnya, apakah ada kewajiban baginya?

Jawaban

Wanita yang berihram umrah lalu mengalami haid dan bertahalul dari ihramnya sebelum menjalankan thawaf dan sai wajib menyempurnakan umrahnya setelah haidnya berhenti. Dengan catatan, dia tidak mengetahui hukumnya dan belum melakukan hubungan seksual dengan suaminya.

Dia wajib mandi sama seperti cara mandi junub, baru kemudian thawaf, sai, dan tahalul dengan memotong sebagian rambutnya. Tidak ada kewajiban lagi baginya. Akan tetapi, jika dia melakukan hubungan seksual dengan suaminya, maka umrahnya batal.

Dia wajib menyempurnakan umrah yaitu melakukan thawaf, sai, dan tahalul dengan memotong sebagian rambutnya. Dia wajib meng-qadha-nya dengan umrah lagi dari miqat yang sama seperti umrah sebelumnya. Dia juga wajib membayar dam, seekor domba berumur enam bulan atau lebih, atau kambing berumur setahun atau lebih.

Hewan tersebut disembelih di Makkah dan dibagikan kepada orang-orang fakir miskin di sana. Adapun jika dia belum bertahalul, maka dia wajib menyempurnakan umrahnya, yaitu melakukan thawaf, sai, dan bertahalul dari umrahnya dengan memotong sebagian rambut. Umrahnya sama sekali tidak batal lantaran haid.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 2252

Lainnya

  • Jika Anda melepas kaus kaki setelah mengusapnya dengan tujuan merapikannya sehingga kelihatan anggota wudhu yang wajib dibasuh meskipun sesaat,...
  • Setelah melakukan pengkajian (terhadap permasalahan yang diajukan) maka Komite menjawab sebagai berikut: Para staf dan mahasiswa berbeasiswa luar negeri...
  • Pada prinsipnya saling memuji itu dimakruhkan. Namun, apabila maslahatnya lebih dominan dan aman dari faktor merusak, maka memuji diperbolehkan....
  • Perbuatan masturbasi hukumnya haram berdasarkan sifat umum firman Allah Ta’ala, وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ...
  • Anda wajib menyedekahkan harta tersebut kepada fakir miskin dengan niat pahalanya diperuntukkan bagi para pemiliknya yang tidak mungkin menerima...
  • Jika tanah itu Anda siapkan untuk diperdagangkan maka Anda harus menzakatinya setiap tahunnya untuk beberapa tahun yang telah berlalu...

Kirim Pertanyaan