Anak-anak Laki-laki Paman Bukan Mahram Bagi Anak-anak Perempuan Dari Saudara Laki-laki

1 menit baca
Anak-anak Laki-laki Paman Bukan Mahram Bagi Anak-anak Perempuan Dari Saudara Laki-laki
Anak-anak Laki-laki Paman Bukan Mahram Bagi Anak-anak Perempuan Dari Saudara Laki-laki

Pertanyaan

Saya bertanggung jawab terhadap anak-anak saudara laki-laki yang tumbuh besar dan makan bersama-sama di rumah saya. Usia mereka mencapai antara 16 – 18 tahun. Anak-anak perempuan juga demikian. Sebagai catatan bahwa anak-anak perempuan tersebut tidak menutup wajah di depan anak-anak saya yang laki-laki. Apa hukumnya?

Jawaban

Anak-anak perempuan Anda harus berhijab (memakai cadar) di depan anak-anak laki-laki dari saudara laki-laki Anda. Kenyataan bahwa anak-anak laki-laki tersebut dibesarkan di rumah Anda tidaklah berpengaruh karena salah satu mereka boleh menikah dengan anak perempuan Anda yang disukainya.

Anak-anak perempuan dari saudara laki-laki Anda juga harus berhijab di depan anak-anak laki-laki Anda karena masalah mereka semua dibesarkan dalam satu rumah tidak memiliki dampak sehingga anak laki-laki Anda boleh menikah dengan anak perempuan saudara laki-laki Anda yang disukainya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 2673

Lainnya

Kirim Pertanyaan