Pemerintah Memberikan Pinjaman, Namun Bank Pelaksana Mengambil Persentase

1 menit baca
Pemerintah Memberikan Pinjaman, Namun Bank Pelaksana Mengambil Persentase
Pemerintah Memberikan Pinjaman, Namun Bank Pelaksana Mengambil Persentase

Pertanyaan

Kami tinggal di Austria. Di negara ini pemerintah mengizinkan kami meminjam dana bantuan untuk perusahaan yang baru berdiri. Pemerintah lalu mengalihkan urusan kami ke suatu bank yang akan mendapat 1% dari bantuan kami sebagai biaya pos, faks, telpon dan lainnya.

Biaya administrasi tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan uang yang kami pinjam dari pemerintah, namun sebagai ganti biaya pos, telepon dan biaya lainnya.

Contohnya, kami akan mendapatkan uang pinjaman sebesar US$ 1.000 dan kami akan mengembalikan hanya sebesar US$ 1.000 saja ditambah 1% sebagai biaya pos, faks, telpon dan lain-lain. Tambahan uang ini diterima bank sebagai biaya administrasi tersebut.

Pertanyaannya, apakah biaya administrasi tersebut termasuk riba atau tidak? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan atas jawaban yang Anda berikan.

Jawaban

Persentase yang diambil bank dari dana pinjaman tersebut termasuk riba; karena hakekatnya adalah mengembalikan uang dengan tambahan yang jelas. Hal seperti ini menggabungkan riba fadhl dan riba nasiah, dan kedua jenis riba tersebut hukumnya haram, karenanya wajib dihindari bertransaksi dengan cara ini.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20957

Lainnya

  • Yang benar dari perkataan para ulama adalah tidur yang tidak sadarkan diri membatalkan wudhu, baik ia berdiri, atau duduk...
  • Bagian masjid tidak boleh digunakan untuk kepentingan semacam itu karena masjid itu adalah harta wakaf. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala...
  • Komite Tetap telah memperhatikan pertanyaan-pertanyaan dari Direktur Umum Asosiasi Rumah Sakit, nomor 12507/6851/26, tanggal 29/12/1420 H, berdasarkan surat dari...
  • Jika faktanya seperti yang disebutkan, bahwa kuda-kuda tersebut dibeli untuk dimiliki, bukan untuk dijual, maka tidak ada kewajiban menzakatinya,...
  • Ada beberapa adab dalam membaca Al-Quran, di antaranya: 1. Pembaca Al-Quran harus melakukannya dengan ikhlas karena mengharap ridha Allah,...
  • Jika bepergian jauh, maka seorang wanita harus mempunyai mahram. Wanita tidak bisa menjadi mahram bagi wanita lainnya, bahkan tidak...

Kirim Pertanyaan