Pemerintah Memberikan Pinjaman, Namun Bank Pelaksana Mengambil Persentase

1 menit baca
Pemerintah Memberikan Pinjaman, Namun Bank Pelaksana Mengambil Persentase
Pemerintah Memberikan Pinjaman, Namun Bank Pelaksana Mengambil Persentase

Pertanyaan

Kami tinggal di Austria. Di negara ini pemerintah mengizinkan kami meminjam dana bantuan untuk perusahaan yang baru berdiri. Pemerintah lalu mengalihkan urusan kami ke suatu bank yang akan mendapat 1% dari bantuan kami sebagai biaya pos, faks, telpon dan lainnya.

Biaya administrasi tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan uang yang kami pinjam dari pemerintah, namun sebagai ganti biaya pos, telepon dan biaya lainnya.

Contohnya, kami akan mendapatkan uang pinjaman sebesar US$ 1.000 dan kami akan mengembalikan hanya sebesar US$ 1.000 saja ditambah 1% sebagai biaya pos, faks, telpon dan lain-lain. Tambahan uang ini diterima bank sebagai biaya administrasi tersebut.

Pertanyaannya, apakah biaya administrasi tersebut termasuk riba atau tidak? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan atas jawaban yang Anda berikan.

Jawaban

Persentase yang diambil bank dari dana pinjaman tersebut termasuk riba; karena hakekatnya adalah mengembalikan uang dengan tambahan yang jelas. Hal seperti ini menggabungkan riba fadhl dan riba nasiah, dan kedua jenis riba tersebut hukumnya haram, karenanya wajib dihindari bertransaksi dengan cara ini.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20957

Lainnya

  • Permainan ini memuat begitu banyak pelanggaran syariat, seperti syirik kepada Allah dengan meyakini banyak Tuhan. Di dalamnya juga terdapat...
  • Shalat orang yang memanjangkan pakaiannya tersebut sah, tetapi dia berdosa karena perbuatannya tersebut, baik di dalam maupun di luar...
  • Jika dia menginjaknya ketika berada di luar Tanah Haram maka tidak ada kafarat baginya, kecuali jika yang diinjaknya hak...
  • Pertama, seorang muslim tidak boleh memakai pakaian orang-orang kafir yang merupakan identitas dan ciri khas mereka karena hal itu...
  • Ada riwayat dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bahwa ia bersabda, ما ظهرت الفاحشة في قوم حتى أعلنوها إلا ابتلوا...
  • Jika gadis tersebut sadar (waras) sewaktu-waktu, maka di saat sadarnya itulah dia terkena beban untuk menunaikan kewajiban-kewajiban syariat seperti...

Kirim Pertanyaan