Seseorang Yang Tinggal Di Daerah Yang Tidak Memiliki Pemakaman Khusus Untuk Kaum Muslimin

1 menit baca
Seseorang Yang Tinggal Di Daerah Yang Tidak Memiliki Pemakaman Khusus Untuk Kaum Muslimin
Seseorang Yang Tinggal Di Daerah Yang Tidak Memiliki Pemakaman Khusus Untuk Kaum Muslimin

Pertanyaan

Seseorang tinggal di daerah yang tidak memiliki pemakaman khusus untuk kaum muslimin. Kemudian dia meninggal di daerah tersebut. Namun, dia memiliki sebuah rumah sehingga dia dikuburkan di depan atau di belakang rumahnya karena kaum muslimin tidak mau menguburkannya di area pemakaman orang-orang musyrik. Apa hukum permasalahan ini dan apakah salat boleh ditunaikan di masjid, tempat kuburan berada?

Jawaban

Pertama, Hukum asalnya adalah seorang muslim dikuburkan di area pemakaman umum bersama kaum muslimin lainnya. Namun, jika dia dikuburkan di rumah atau di tanah pribadinya karena tidak adanya area pemakamam umum milik kaum muslimin, maka hal ini boleh dan tidak apa-apa.

Kedua, Shalat tidak boleh ditunaikan di masjid, tempat kuburan berada, baik kuburan itu berada di depan, di belakang atau di samping orang yang melaksanakan shalat, karena salat pada waktu itu bisa mengarah kepada kemusyrikan.

Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam telah melarang hal tersebut dan mengutuk pelakunya. Di dalam kitab Shahih Bukhari dan Shahih Muslim dari Aisyah Radhiyallahu `Anha, ia berkata: Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,

لعن الله اليهود والنصارى اتخذوا قبور أنبيائهم مساجد

“Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nasrani. Mereka menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai masjid”

Di dalam Shahih Muslim dari Jundub bin Abdullah Radhiyallahu `Anhu bahwa Nabi Shallallahu `Alaihi wa sallam bersabda,

ألا وإن من كان قبلكم كانوا يتخذون قبور أنبيائهم وصالحيهم مساجد، ألا فلا تتخذوا القبور مساجد فإني أنهاكم عن ذلك

“Ketahuilah bahwa orang-orang sebelum kalian telah menjadikan kuburan nabi-nabi dan orang-orang saleh mereka sebagai masjid. Janganlah sekali-kali kalian menjadikan kuburan sebagai masjid karena aku sungguh melarang kalian melakukan hal itu.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 21672

Lainnya

  • Diriwayatkan dari Qatadah, Atha’ dan Ikrimah bahwa maksud dari kata shalat dan menyembelih dalam firman Allah Ta’ala, إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ...
  • Anda wajib menyedekahkan harta tersebut kepada fakir miskin dengan niat pahalanya diperuntukkan bagi para pemiliknya yang tidak mungkin menerima...
  • Kasus perzinaan tidak boleh dibuktikan dengan hasil penyelidikan ahli kimia, ahli sidik jari, dan keterangan saksi di TKP karena...
  • Barangsiapa tidak mendapati shalat jenazah, maka dia disunahkan shalat di kuburannya sampai batas satu bulan, dengan menghadap kiblat dan...
  • Pendapat terkuat para ulama terkait masturbasi adalah bahwa ini merupakan perbuatan haram. Ini adalah pendapat mayoritas ulama berdasarkan sifat...
  • Janganlah seorang perempuan bepergian kecuali bersama mahram atau suaminya. Sama saja perjalanannya jauh atau dekat. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala...

Kirim Pertanyaan