Seorang Paman (Adik Atau Kakak Ibu) Adalah Mahram Bagi Putri-putri Keponakan Laki-laki Dan Perempuannya

1 menit baca
Seorang Paman (Adik Atau Kakak Ibu) Adalah Mahram Bagi Putri-putri Keponakan Laki-laki Dan Perempuannya
Seorang Paman (Adik Atau Kakak Ibu) Adalah Mahram Bagi Putri-putri Keponakan Laki-laki Dan Perempuannya

Pertanyaan

Saya memiliki saudara perempuan yang dikaruniai beberapa orang putra dan putri (dalam istilah keluarga disebut keponakan). Keponakan-keponakan laki-laki saya itu telah menikah dan memiliki beberapa orang putra dan putri juga. Apakah saya boleh mencium putri-putri keponakan laki-laki saya tersebut, mengingat bahwa saya adalah paman dari ayah mereka?

Demikian halnya dengan keponakan-keponakan perempuan saya. Mereka telah menikah dan melahirkan beberapa orang putra dan putri. Apakah saya boleh mencium putri-putri keponakan perempuan saya, mengingat bahwa saya adalah paman dari ibu mereka? Apakah putri-putri keponakan saya itu dibolehkan untuk tidak berhijab di hadapan saya? Saya mengharapkan penjelasan dari Anda sekalian.

Jawaban

Seorang laki-laki adalah mahram bagi anak-anak perempuan dari keponakan-keponakan perempuannya (anak dari saudara perempuannya). Demikian pula dengan anak-anak perempuan dari keponakan laki-laki, terus hingga ke keturunan di bawahnya. Sebab, status hukumnya adalah paman (saudara laki-laki dari ibu) bagi mereka, sehingga tidak perlu berhijab jika berada di hadapannya. Dasarnya adalah firman Allah Ta`ala,

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ

“Diharamkan bagimu (mengawini) ibu-ibumu.” (QS. An-Nisaa’: 23)

Sampai dengan,

وَبَنَاتُ الأَخِ وَبَنَاتُ الأُخْتِ

“Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang lelaki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan.” (QS. An-Nisaa’: 23)

Ayat tersebut mencakup anak-anak perempuan langsung, dan terus hingga anak-anak perempuan pada keturunan di bawahnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 15530

Lainnya

Kirim Pertanyaan