Seorang Ayah Mewasiat Harta Untuk Putri-putrinya Yang Belum Menikah Sebanding Dengan Apa Yang Dia Berikan Kepada Saudara-saudara Perempuan Mereka

1 menit baca
Seorang Ayah Mewasiat Harta Untuk Putri-putrinya Yang Belum Menikah Sebanding Dengan Apa Yang Dia Berikan Kepada Saudara-saudara Perempuan Mereka
Seorang Ayah Mewasiat Harta Untuk Putri-putrinya Yang Belum Menikah Sebanding Dengan Apa Yang Dia Berikan Kepada Saudara-saudara Perempuan Mereka

Pertanyaan

Saya telah mengeluarkan uang lebih dari setengah juta riyal untuk membiayai pernikahan tiga orang putri saya; antara lain untuk pembelian perhiasan, gaun pengantin, perabot rumah mereka, sewa hotel, dan konsumsi. Tinggal dua putri saya yang belum menikah. Karena itu saya menuliskan wasiat untuk setiap putri saya yang belum menikah ini bagian uang sebesar SR 100.000, diberikan sepeninggal saya, sebelum perkawinannya.

Uang itu saya anggap sebagai utang yang harus saya lunasi. Untuk putri saya yang menikah saat saya masih hidup, saya telah mengeluarkannya untuk biaya pernikahannya, sehingga otomatis haknya mendapatkan uang yang tercatat sejumlah itu di perusahaan gugur. Perlu diketahui bahwa saya memberitahu semua saudara-saudara mereka tentang apa yang saya lakukan, dan tidak ada di antara mereka yang memprotes tindakan saya tersebut. Apa hukum permasalahan tersebut?

Jawaban

Uang yang Anda cadangkan untuk putri-putri Anda yang belum menikah untuk dimanfaatkan ketika pernikahan mereka sepeninggal Anda mencontoh perlakuan terhadap saudara-saudara mereka itu tidak bisa dilaksanakan kecuali jika disetujui oleh seluruh ahli waris sepeninggal Anda. Jika ahli waris menyetujui hal itu maka harta itu menjadi hak mereka yang belum menikah, namun jika mereka tidak menyetujui maka uang tersebut menjadi harta warisan yang harus dibagi kepada semua ahli waris.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 21251

Lainnya

Kirim Pertanyaan