Jawaban Ulama:
Uang yang Anda cadangkan untuk putri-putri Anda yang belum menikah untuk dimanfaatkan ketika pernikahan mereka sepeninggal Anda mencontoh perlakuan terhadap saudara-saudara mereka itu tidak bisa dilaksanakan kecuali jika disetujui oleh seluruh ahli waris sepeninggal Anda. Jika ahli waris menyetujui hal itu maka harta itu menjadi hak mereka yang belum menikah, namun jika mereka tidak menyetujui maka uang tersebut menjadi harta warisan yang harus dibagi kepada semua ahli waris.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.