Apakah Perempuan Membuka Wajahnya Saat Tawaf?

1 menit baca
Apakah Perempuan Membuka Wajahnya Saat Tawaf?
Apakah Perempuan Membuka Wajahnya Saat Tawaf?

Pertanyaan

Apabila seorang perempuan menunaikan haji dan orang-orang berkata “Wajib baginya membuka wajahnya,” Apakah ia boleh membuka wajahnya ketika bertawaf di Ka’bah dalam kondisi berdesak-desakan dengan kaum lelaki atau tidak?

Jawaban

Seorang perempuan yang sedang berihram tidak boleh memakai cadar, juga tidak boleh membuka wajahnya di depan lelaki yang bukan mahramnya, baik sedang berihram maupun tidak. Hendaklah ia menjulurkan sebagian kerudung ke wajahnya berdasarkan perkataan Aisyah radhiyallahu `anha,

كان الرجال يمرون بنا ونحن محرمات مع رسول الله صلى الله عليه وسلم، فإذا حاذونا سدلت إحدانا جلبابها من رأسها على وجهها، فإذا جاوزونا كشفناه

“Orang-orang lelaki melewati kami ketika sedang berihram bersama Rasulullah shallallahu `alaih wa sallam. Tatkala mereka mendekati kami, salah seorang dari kami menjulurkan jilbabnya dari kepala ke wajahnya, dan tatkala mereka telah pergi, maka kami pun membukanya” Diriwayatkan oleh Abu Dawud.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 6481

Lainnya

  • Pendapat yang paling mendekati kebenaran adalah bahwasanya hal itu tidaklah memenuhi syarat aqiqah, karena ia lakukan untuk mempertahankan hartanya...
  • Seorang perempuan tidak boleh muncul di hadapan para lelaki yang bukan mahramnya atau keluar ke jalan umum dan pasar...
  • Jika masalahnya sebagaimana yang telah disebutkan, maka Anda bisa shalat di rumah karena ada uzur. Demikian juga dengan haji,...
  • Tidak boleh memulai mengucapkan salam kepada orang kafir, meskipun dia orang yang berkedudukan. Hal ini berdasarkan keumuman hadits yang...
  • Melakukan operasi yang ditanyakan diperbolehkan dan tidak dianggap mengubah ciptaan Allah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi...
  • Tidak diperbolehkan berobat dengan menggunakan benda-benda yang haram karena ada dalil-dalil syariat yang mengharamkan hal itu. Di antaranya, hadits...

Kirim Pertanyaan