Pinjaman Bank |
Pertanyaan
Segala puji hanyalah bagi Allah semata, dan semoga salawat dan salam dilimpahkam kepada Nabi Muhammad yang tiada nabi setelah beliau, wabakdu: Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah membaca surat yang ditujukan kepada Yang Mulia Mufti Agung dari Yang Terhormat Pejabat Direktur Jenderal Kantor Pusat Penyuluhan dan Bimbingan Pengurus Pusat Lembaga Amar Makruf Nahi Mungkar, yang dilimpahkan kepada Komite dari Sekretarisat Jenderal Dewan Ulama Senior dengan nomor: 2997, tanggal 16/5/1421 H. Yang bersangkutan menanyakan hal sebagai berikut:
Dalam lampiran surat ini Anda akan dapatkan beberapa brosur iklan dan promosi pinjaman perorangan dari beberapa bank di Kerajaan Arab Saudi. Banyak dari kaum muslim yang terjerumus mengambil pinjaman ini. Karena itu kami berharap Anda sudi memaparkan brosur-brosur tersebut kepada Yang Mulia Mufti Agung guna mengetahui hukum syariat terkait transaksi-transaksi yang ditawarkan di dalamnya. Perlu diketahui bahwa banyak bank yang berusaha dengan serius untuk menawarkannya kepada publik dengan membagi-bagikan brosur di lokasi bank dan terkadang lewat korespondensi.
Jawaban
Setelah mempelajari permintaan fatwa tersebut, Komite menjawab bahwa transaksi pinjaman bank tersebut hukumnya haram, karena merupakan riba. Jika demikian masalahnya, maka haram hukumnya mengiklankan dan mempromosikannya, karena hal itu termasuk tolong menolong dalam perbuatan dosa dan pelanggaran. Allah Subhanahu wa Ta`ala berfirman,
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS. Al-Maaidah: 2)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.