Perubahan Masa Haid Wanita

1 menit baca
Perubahan Masa Haid Wanita
Perubahan Masa Haid Wanita

Pertanyaan

Kebiasan masa haid saya pada tahun-tahun yang lalu adalah sembilan hari dan enam belas hari suci. Namun sejak sepuluh tahun terakhir, masa haid tersebut berubah yaitu hari-hari haid bertambah menjadi lima belas hari dan hari-hari suci berkurang menjadi sebelas hari saja.

Hal inilah yang sekarang terjadi. Misalnya, pada bulan Ramadan yang lalu saya tidak bisa shalat dan puasa kecuali sebelas hari saja, demikianlah yang terjadi pada semua bulan. Haid dimulai dari awal bulan dan berakhir dengan haid yang jelas bukan istihadhah.

Perlu diketahui bahwa pada tanggal sembilan sampai lima belas darah haid berwarna keruh, baunya tidak terlalu menyengat dan berbeda dengan bau haid biasanya yang sangat menyengat. Permasalahannya adalah saya tidak dapat melakukan shalat dan ibadah-ibadah lain selama hari haid yang lama padahal hidupnya hati adalah dengan ibadah.

Demikian juga dangan lamanya masa haid dapat berpengaruh terhadap kehamilan, karena para dokter memberitahukan bahwa hari-hari subur dimulai dari hari ke sebelas hingga empat belas, sedangkan pada hari-hari tersebut saya dalam keadaan tidak suci (hari-hari terakhir masa haid darah tetap keruh sampai tanggal enam belas).

Mohon penjelasan, apa yang harus saya lakukan dalam beribadah? Juga terkait dengan berhubungan dengan suami saya. Saya menghabiskan waktu hampir sepertiga bulan tanpa beribadah. Semoga Allah memberi balasan yang lebih baik.

Jawaban

Selama haid tidak melebihi batasnya yaitu lima belas hari, Anda tidak boleh melakukan shalat dan puasa selama hari tersebut. Anda diwajibkan mengqada puasa Ramadan yang Anda tinggalkan, karena wanita haid diwajibkan mengqada puasa tetapi tidak diwajibkan mengqada shalat. Hal ini berdasarkan hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha,

كنا نحيض على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم، فنؤمر بقضاء الصيام ولا نؤمر بقضاء الصلاة

“Dahulu di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kami haid, maka kami diperintahkan agar mengqada puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqada shalat.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 21869

Lainnya

Kirim Pertanyaan