Menyelesaikan Urusan Orang Lain Di Luar Negeri Dan Meminta Biaya Perjalanan

1 menit baca
Menyelesaikan Urusan Orang Lain Di Luar Negeri Dan Meminta Biaya Perjalanan
Menyelesaikan Urusan Orang Lain Di Luar Negeri Dan Meminta Biaya Perjalanan

Pertanyaan

Apa hukum pergi menyelesaikan urusan seseorang di luar negeri dengan meminta biaya perjalanan?

Jawaban

Apabila seseorang menyelesaikan urusan orang lain di luar negeri, maka dia boleh menerima biaya perjalanan dan upah atas hal itu. Namun disyaratkan bahwa urusan yang ditangani itu halal dan ketentuannya disetujui oleh kedua belah pihak. Ini masuk dalam pembahasan fikih tentang upah atas pekerjaan yang memberikan manfaat, dan transaksi ini hukumnya adalah boleh menurut syariat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 19327

Lainnya

  • Jika keadaan seperti yang disebutkan, maka Anda tidak harus membiayai dan menafkahi saudara perempuan Anda. Anda juga tidak masalah...
  • Anda wajib menepati janji jika mampu. Jika tidak mampu menepatinya, maka Anda wajib membayar kafarat sumpah, yaitu memberi makan...
  • Kewajiban-kewajiban agama tidak gugur dari seorang muslim selama akalnya masih berfungsi, sesuai firman Allah Ta`ala, فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ...
  • Anda tidak boleh bekerja di toko-toko yang menjual khamar atau menyajikannya untuk orang yang meminumnya. Anda juga tidak boleh...
  • Permintaan anda kepada orang yang membeli barang dari anda secara kredit untuk memberikan barang gadaian berupa emas atau yang...
  • Diperbolehkan menunda zakat untuk tujuan yang disebutkan dalam pertanyaan sebab alasan tersebut termasuk bentuk kehati-hatian dalam melaksanakan kewajiban dan...

Kirim Pertanyaan