Pensiun

1 menit baca
Pensiun
Pensiun

Pertanyaan

Syekh kami yang mulia, semoga Allah memanjangkan umur Anda dan mengumpulkan kita di kampung yang penuh rahmat dan kemuliaan. Pertanyaan saya: Saya seorang pria dan wakil sah bagi mertua saya. Mertua saya tersebut meninggal pada 4/2/1416 H., rahmatullahi ‘alaihi. Dia punya beberapa orang putra putri dan seorang istri, yang semuanya sudah dewasa dan menikah.

Dulu, dia menerima dana pensiun sebesar 800 riyal setiap bulan. Namun, karena usianya sudah lanjut, dia memberikan kuasa bersifat umum kepada saya, termasuk penerimaan uang ini. Lalu saya membuka rekening di bank tempat pengambilan dana pensiun atas nama saya demi mempermudah prosedur pengambilan uang.

Uangnya itu saya gunakan untuk keperluannya sesuai kebutuhan. Sekarang mertua saya tersebut sudah meninggal, tetapi dana pensiunnya setiap bulan tetap masuk ke rekening. Saya bertanya kepada pihak bank tentang dana pensiun almarhum dan prosedur yang mesti dijalani. Mereka pun memberikan penjelasan sebagai berikut:

Harap dihitung harta warisan. Apakah istrinya menerima gaji. Apakah dia mempunyai anak-anak yang masih di bawah umur. Anak-anaknya seluruhnya sudah balig dan menikah. Dana pensiun istrinya lebih besar dari dana pensiun almarhum. Dalam kondisi seperti ini istrinya diharuskan untuk memilih salah satu dari dua dana pensiun.

Ini adalah peraturan dana pensiun. Sebagai wakilnya, saya lalu bertanya kepada para ulama di tempat tinggal saya di Madinah Munawwarah. Ada yang menjawab bahwa dana pensiun ini adalah hak almarhum yang dipotong dari gajinya saat dia bekerja dulu. Ada juga yang menyarankan agar menanyakan masalah itu kepada Dewan Ulama Senior.

Pertanyaan saya: Apakah saya tetap menerima dana pensiun ini lalu menyerahkannya kepada istri dan anak-anaknya atau saya menyedekahkannya kepada yayasan-yayasan sosial?

Perlu disampaikan bahwa dia dulu menanggung beberapa orang anak yatim di yayasan pemberi santunan dan hingga sekarang anak-anak yatim tersebut masih dalam tanggungannya serta insya Allah akan tetap berlanjut meskipun dana pensiunnya diputus.

Harap kami diberi penjelasan. Semoga Allah memberikan sebaik-baik balasan kepada Anda.

Jawaban

Kalian harus menjelaskan kepada pihak berwenang bahwa pemilik dana pensiun sudah meninggal supaya pihak berwenang dapat mengambil tindakan sesuai peraturan. Uang yang pernah kalian terima padahal itu bukan hak orang yang kalian wakili -mertua Anda- harus kalian kembalikan kepada instansi terkait.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 18608

Lainnya

  • Uang tip ini pada hakikatnya adalah suap yang tidak diperbolehkan. Nabi Shallaallahu `Alaihi wa Sallam melaknat orang yang menyuap...
  • Meminta sesuatu kepada orang dibolehkan bagi orang yang membutuhkan, yaitu orang yang tidak memiliki sesuatu yang mencukupi kebutuhannya dan...
  • Tidak apa-apa menggunakan nama Husamullah. Akan tetapi yang lebih utama adalah memberi nama yang menunjukkan penghambaan kepada Allah, seperti...
  • Memakai hijab bagi wanita hukumnya wajib, yaitu menutup seluruh tubuhnya dari pandangan kaum lelaki yang bukan mahram. Wanita yang...
  • Status hukum barang hilang yang ditemukan di pantai atau yang ada di laut adalah sama dengan hukum barang temuan....
  • Melakukan operasi yang ditanyakan diperbolehkan dan tidak dianggap mengubah ciptaan Allah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi...

Kirim Pertanyaan