Para Pengawas Siswa Terlambat Shalat Berjamaah

1 menit baca
Para Pengawas Siswa Terlambat Shalat Berjamaah
Para Pengawas Siswa Terlambat Shalat Berjamaah

Pertanyaan

Kami di Sekolah Menengah Abdurrahman Al-Ghafiqi di Jeddah melaksanakan shalat Zuhur bersama siswa-siswa kami, alhamdulillah. Tetapi kami mengalami kesulitan dalam mengawasi para siswa karena banyaknya jumlah mereka, sehingga pada beberapa kesempatan kami terlambat shalat beberapa rakaat.

Pada kesempatan lain pengawasan kami kurang maksimal karena kami berusaha untuk mendapatkan shalat jamaah, tapi akhirnya malah beberapa siswa terlambat. Kami sudah mengusulkan wahai Syeikh Yang mulia agar ada jamaah pertama yang shalat sebelum para siswa agar setelah itu melakukan pengawasan terhadap mereka ketika shalat, tetapi kami tidak tahu apakah yang kami lakukan itu sesuai dengan hukum syariat dan kami mendapat pahala atau malah sebaliknya?

Maka agar kami tenang, kami mengajukan surat ini kepada Anda agar mendapat penjelasan, dan perlu diketahui bahwa kami sangat berharap agar jawaban Anda tertulis supaya bisa dibaca oleh saudara-saudara kami dan disertai pesan nasehat bagi semua siswa.

Semoga Allah menjaga Anda dan memberi manfaat kepada kaum Muslimin melalui Anda.

Jawaban

Tidak masalah keberadaan para pengawas siswa agar para siswa melaksanakan shalat berjamaah dan mereka tertib, walaupun itu menyebabkan para pengawas tersebut terlambat melaksanakan shalat pada awal shalat jamaah karena mereka melakukan amar ma’ruf dan nahi mungkar. Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam telah bersabda,

لقد هممت أن آمر بالصلاة فتقام، ثم آمر رجلاً فيؤم الناس، ثم أخالف إلى قوم لا يشهدون الصلاة

“Sungguh aku berkeinginan untuk memerintahkan shalat hingga didirikan, lalu aku memerintahkan satu orang untuk jadi imam, kemudian aku mendatangi suatu kaum yang tidak menghadiri shalat”. (Al-Hadis).

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20744

Lainnya

Kirim Pertanyaan