Menunda Pembayaran Zakat Untuk Suatu Kemaslahatan

1 menit baca
Menunda Pembayaran Zakat Untuk Suatu Kemaslahatan
Menunda Pembayaran Zakat Untuk Suatu Kemaslahatan

Pertanyaan

Bolehkah menunda pembayaran zakat setelah melewati haul karena mencari mereka yang benar-benar berhak menerimanya? Sebab sekarang ini sangat susah mencari fakir miskin sebagaimana yang dimaksud kata ini baik secara bahasa maupun syariat.

Jawaban

Diperbolehkan menunda zakat untuk tujuan yang disebutkan dalam pertanyaan sebab alasan tersebut termasuk bentuk kehati-hatian dalam melaksanakan kewajiban dan memberikan sesuatu kepada yang berhak menerimanya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 4349

Lainnya

  • Ibu Anda tidak boleh melakukan hal itu, karena itu termasuk perbuatan menyiksa binatang. Hal yang dianjurkan adalah mempercepat dalam...
  • Jika telah sampai nisab, maka wajib mengeluarkan zakat ternak. Begitu juga wajib berzakat biji-bijian dan buah-buahan, jika telah sampai...
  • Perempuan ini dapat didatangkan bersama salah satu mahramnya, yaitu ayahnya, saudaranya atau mahramnya yang lain. Jika tidak mungkin maka...
  • Diwajibkan bagi seorang wanita menutup wajahnya dari lelaki yang bukan mahramnya dengan penutup yang layak. Dia juga harus menutup...
  • Anda hendaknya bertakwa kepada Allah, menundukkan pandangan dan menjauhi tempat-tempat yang dapat mendatangkan fitnah seperti berbaur dengan lelaki yang...
  • Jika perusahaan telah mengeluarkan zakat dari seluruh keuntungan yang diperoleh, maka para pemilik saham tidak wajib mengeluarkan zakat dari...

Kirim Pertanyaan