Menunda Pembayaran Zakat Untuk Suatu Kemaslahatan

1 menit baca
Menunda Pembayaran Zakat Untuk Suatu Kemaslahatan
Menunda Pembayaran Zakat Untuk Suatu Kemaslahatan

Pertanyaan

Bolehkah menunda pembayaran zakat setelah melewati haul karena mencari mereka yang benar-benar berhak menerimanya? Sebab sekarang ini sangat susah mencari fakir miskin sebagaimana yang dimaksud kata ini baik secara bahasa maupun syariat.

Jawaban

Diperbolehkan menunda zakat untuk tujuan yang disebutkan dalam pertanyaan sebab alasan tersebut termasuk bentuk kehati-hatian dalam melaksanakan kewajiban dan memberikan sesuatu kepada yang berhak menerimanya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 4349

Lainnya

  • Pendapat yang benar, dalam kondisi itu, putaran thawafnya tetap dihitung. Bahkan dia meneruskan thawafnya dari tempat dia berhenti karena...
  • Tidak boleh mengambil barang temuan Tanah Haram kecuali orang yang bersedia mengumumkannya. Caranya dengan mengumumkan telah ditemukan sebuah barang,...
  • Villa yang sedang dibangun tidak dikenakan kewajiban zakat walaupun memakan waktu dua tahun atau lebih, kecuali jika Anda berniat...
  • Jika realitasnya seperti yang disebutkan, maka rokok-rokok tersebut disyariatkan untuk dimusnahkan demi menghilangkan mudarat dan menjaga dampak buruknya. Lebih...
  • Perempuan tersebut boleh membayarkan zakat hartanya untuk saudara laki-lakinya jika saudara laki-lakinya itu fakir untuk digunakan membangun rumahnya atau...
  • Seorang Muslim harus menyangkal kemungkaran yang dilakukan oleh tetangga atau siapa pun hingga mereka mau meninggalkan kemungkarannya, tetapi dia...

Kirim Pertanyaan