Pandangan Menyesatkan Dari Kelompok Yang Mengatakan Bahwa Pelarangan Zina Hanya Disebabkan Oleh Percampuran Garis Nasab |
Pertanyaan
Ada ayat Alquran yang menyebutkan bahwa hukum berzina adalah haram dan termasuk dosa besar. Alasan pengharaman zina adalah untuk mencegah kerancuan dalam garis keturunan. Akan tetapi, para penentang agama Islam saat ini mengatakan bahwa alasan itu bisa diatasi dengan menggunakan obat pencegah kehamilan. Atas dasar itu, mereka menganggap bahwa zina diperbolehkan jika sebab pengharamannya telah hilang. Apa pendapat Anda mengenai hal ini?
Jawaban
Perbuatan zina diharamkan berdasarkan dalil Alquran, Sunah, dan ijmak ulama, baik ketika alasan pengharamannya dapat diketahui seperti melindungi garis nasab dan menjaga kehormatan kaum wanita dan orang tua mereka dari tindak kejahatan, maupun ketika alasan pengharamannya tidak diketahui sama sekali. Prinsip dasar dalam masalah syariat adalah ketaatan sepenuhnya, baik alasannya disebutkan atau tidak.
Begitu banyak hikmah dari pelarangan zina yang mungkin tidak diketahui oleh sebagian orang. Perlindungan terhadap garis nasab bukanlah satu-satunya sebab pengharaman zina. Seandainya kita asumsikan bahwa itu alasan satu-satunya sekalipun, zina tetap tidak boleh dilakukan karena merasa aman dari risiko kehamilan.
Sebab, sesuatu yang telah Allah haramkan untuk selama-lamanya tidak boleh dilakukan oleh seorang muslim, baik alasannya dia ketahui atau tidak. Allah Subhanahu wa Ta’ala itu Maha Bijaksana dan Maha Mengetahui apa yang Dia syariatkan, putuskan, dan takdirkan untuk para hamba-Nya. Jika perbuatan zina itu diperbolehkan mengikuti kondisi tertentu, maka pasti Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menjelaskan hal itu karena Dia mustahil lupa.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.