Letter Of Credit Yang Berlaku Di Bank

1 menit baca
Letter Of Credit Yang Berlaku Di Bank
Letter Of Credit Yang Berlaku Di Bank

Pertanyaan

Saya meminta Anda yang mulia memberikan fatwa tentang hukum Letter of Credit (L/C) yang berlaku di bank. Letter of Credit (L/C) ini merupakan kontrak antara Bank Saudi dan pedagang Saudi (importir). Bank Saudi akan menyampaikan kepada bank asing tentang keinginan dan kepastian pedagang Saudi untuk membeli barang dari pedagang asing (eksportir).

Bank Saudi bertindak sebagai penjamin pedagang Saudi dengan membayar pesanan sebesar 25%, 50%, atau 100% dari nilai L/C, dan bank akan mengenakan biaya 0,25% hingga 1% dari nilai L/C, di samping biaya lain seperti korespondensi, kemudian pelunasan dari pihak pedagang Saudi dilakukan pada waktu yang telah disepakati di mana pihak bank sama sekali tidak mengambil bunga.

Jika pun pihak pedagang Saudi terlambat melunasi, Bank Saudi tetap harus membayar kewajiban yang menjadi tanggungan pihak pedagang Saudi tersebut (kepada pedagang asing), karena perlu diketahui bahwa L/C dengan syarat-syaratnya menjamin hak-hak kedua belah pihak (seperti batas waktu penyerahan, pemeriksaan spesifikasi barang dll).

Sebagian perusahaan asing (eksportir) mengharuskan membuka L/C untuk dan atas namanya atau transfer semua biaya. Pada poin ini, hak-hak pedagang Saudi (importir) tidak terlindungi jika langsung mentransfer semua biaya atau sebagiannya kepada eksportir.

Pertanyaan: Bolehkah saya membuka L/C dengan ketentuan menyelesaikan pembayaran pada waktu yang ditentukan tanpa terkena bunga sama sekali? Berilah saya fatwa, semoga Allah membalas Anda dengan sebaik-baiknya.

Jawaban

Letter of Credit (L/C) pada dasarnya adalah jaminan (dhaman). Hukum asal akad jaminan itu boleh selama tidak berkaitan dengan hal-hal yang dilarang syarak. Namun realita L/C biasanya tidak lepas dari pelanggaran syariat seperti praktik riba, pengambilan komisi atas jaminan tersebut, atau mengandung praktik akad batil seperti asuransi, penjual menjual barang yang tidak dimilikinya, dan lain sebagainya. Karena itu tidak boleh bertransaksi menggunakan L/C kecuali jika benar-benar tidak ada hal-hal yang melanggar syariat Islam yang suci.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 21566

Lainnya

  • Mereka boleh naik haji menggunakan uang tersebut dan hajinya pun sah, berdasarkan sifat umum dalil-dalil haji. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu...
  • Tidak ada larangan shalat jenazah beberapa kali, seperti jika jamaah telah menyalatinya kemudian datang jemaah lain, maka mereka boleh...
  • Kalian tidak boleh mengambil dari uang tersebut kecuali jumlah yang sesuai dengan pekerjaan yang kalian lakukan. Masalah uang (gaji)...
  • Seorang lelaki tidak berdosa melihat putri saudaranya atau perhiasan putri saudarinya karena dia termasuk mahramnya, berdasarkan firman Allah Ta`ala,...
  • Ini termasuk dalam hukum barang temuan. Orang yang menemukan wajib mengumumkannya selama satu tahun jika memang memilki nilai dan...
  • Berobat adalah perkara yang diperintahkan dalam syariat, tetapi itu dilakukan dengan cara yang disyariatkan Allah Jalla wa `Ala dan...

Kirim Pertanyaan