Nazar Menyembelih Hewan Pada Bulan Rajab

1 menit baca
Nazar Menyembelih Hewan Pada Bulan Rajab
Nazar Menyembelih Hewan Pada Bulan Rajab

Pertanyaan

Seseorang wanita bernazar untuk berpuasa selama sepuluh hari di bulan Rajab setiap tahun dan menyembelih seekor kambing yang tidak ditentukan jenisnya. Dia telah menunaikan puasa nazarnya selama sebelas tahun dan menyembelih satu ekor kambing, tetapi untuk selama 20 tahun dia hanya mengeluarkan sedekah.

Dia ingin menanyakan apa kewajiban yang harus dilakukannya? Apakah sedekah yang dikeluarkannya tersebut sah sebagai ganti dari hari-hari puasa yang tidak tunaikannya atau dia mesti berpuasa dan menyembelih hewan sembelihan? Apakah dia dan keluarganya boleh memakan daging sembelihan tersebut? Mohon penjelasan. Semoga Allah memberi Anda balasan kebaikan.

Jawaban

Bernazar pada bulan Rajab dan mengkhususkan nazar pada bulan Rajab atau mengkhususkan nazar puasa pada hari tertentu di bulan Rajab adalah makruh karena perbuatan tersebut termasuk praktik zaman Jahiliah. Oleh karena itu, penanya wajib membayar kafarat sumpah (nazar) menyembelih hewan dan puasa, yaitu memerdekakan seorang budak yang beriman, memberi makan sepuluh orang miskin dan untuk setiap orang miskin setengah sha’ dari makanan pokok negara setempat serta ukurannya adalah kurang lebih 1,5 kg atau memberi mereka pakaian. Apabila tidak mampu menunaikan hal di atas, maka dia harus berpuasa selama tiga hari.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 15839

Lainnya

  • Pertama, merokok diharamkan karena mengandung banyak mudarat. Kedua, meminum teh dan kopi tidak apa-apa karena keduanya termasuk minuman yang...
  • Hal yang dipaparkan merupakan riba yang diharamkan oleh Alquran, Sunah, dan Ijmak kaum muslim, baik yang memberikan uang tambahan...
  • Shalat di atas sajadah khusus di mushalla, atau di atas sajadah umum di masjid tidak apa-apa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi...
  • Jika permasalahannya seperti yang telah disebutkan, maka tanaman tersebut tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Adapun mengenai subsidi pemerintah, permasalahannya dikembalikan...
  • Jika faktanya seperti yang Anda sebutkan maka Anda tidak bersalah dalam permasalahan ini, karena nama tersebut adalah nama kakek...
  • Jika masalahnya seperti yang disebutkan, maka tidak ada masalah dalam penamaan dengan susunan kalimat “Ilahi Bakhsh” yang dalam bahasa...

Kirim Pertanyaan