Naik Haji Dengan Biaya Penguasa

1 menit baca
Naik Haji Dengan Biaya Penguasa
Naik Haji Dengan Biaya Penguasa

Pertanyaan

Apa hukumnya seseorang yang naik haji dengan biaya penguasa? Dengan kata lain, jika salah seorang penguasa berbaik hati memberikan sejumlah uang kepada rakyatnya dan mengatakan kepada mereka, “Tunaikanlah haji dengan menggunakan uang ini”.

Apakah mereka boleh naik haji dengan uang tersebut atau tidak? Jika mereka telah naik haji dengan uang itu, apakah kewajiban haji telah gugur dari diri mereka? Mohon jawaban Anda disertai dengan dalilnya.

Jawaban

Mereka boleh naik haji menggunakan uang tersebut dan hajinya pun sah, berdasarkan sifat umum dalil-dalil haji.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 6593

Lainnya

Kirim Pertanyaan