Menitipkan Sepertiga Harta Kepada Seorang Pedagang Dengan Sistem Bagi Hasil Dan Keuntungannya Dibelikan Binatang Kurban Untuk Wanita Yang Berwasiat

1 menit baca
Menitipkan Sepertiga Harta Kepada Seorang Pedagang Dengan Sistem Bagi Hasil Dan Keuntungannya Dibelikan Binatang Kurban Untuk Wanita Yang Berwasiat
Menitipkan Sepertiga Harta Kepada Seorang Pedagang Dengan Sistem Bagi Hasil Dan Keuntungannya Dibelikan Binatang Kurban Untuk Wanita Yang Berwasiat

Pertanyaan

Nashrah binti Ibrahim Abu Shalih telah meninggal dunia di Riyadh empat tahun yang lalu. Tempat tinggalnya yang asli ada di Jalajil. Dia meninggalkan dua orang anak perempan, seorang saudara perempuan seayah, dan anak-anak dua saudara laki-lakinya. Salah seorang anak perempuannya pergi ke Jalajil dan masuk ke rumah ibunya empat tahun setelah kematiannya.

Dia menemukan uang sebesar 1010 (seribu sepuluh) Real dalam sebuah kaleng yang ada di salah satu sudut rumah. Kami tidak tahu, apakah uang tersebut memang sudah ada di tempat itu sejak awal atau sebelumnya pernah dititipkan pada seseorang kemudian baru dikembalikan akhir-akhir ini.

Apakah uang itu wajib dizakati atau tidak? Selain itu, siapakah yang berhak mendapat ashobahnya: apakah saudara perempuan seayah atau anak-anak saudara perempuannya? Sebelum meninggal, dia telah menentukan wali wasiat atas sepertiga hartanya. Bolehkah sang wali wasiat membelikan binatang kurban untuknya dari sepertiga hartanya atau apakah yang harus kami lakukan? sementara sepertiga hartanya tidak lebih dari 300 Real. Mohon beri kami fatwa.

Jawaban

Pertama, Mengenai pembagian harta warisannya, dua anak perempuan mendapat 2/3 sementara sisanya untuk saudara perempuan seayah sebagai ashobah. Anak-anak saudara laki-lakinya tidak berhak mendapat apa-apa. Pembagian harta warisan dilakukan setelah hutang-hutang mayit dilunasi, jika ada, dan wasiat-wasiatnya dilaksanakan.

Kedua, Mengenai uang yang ditemukan salah seorang anak perempuannya di rumah Almarhumah empat tahun setelah kematiannya, zakatnya wajib dibayarkan oleh anak-anak dan saudara perempuannya yang mendapatkan warisan atas empat tahun yang telah berlalu sejak dia meninggal dunia, baik uang itu sudah ada di rumahnya sejak dia meninggal dunia maupun uang itu sebelumnya dititipkan kepada seseorang lalu orang itu mengembalikannya, sejak lama atau baru saja.

Ketiga, Uang sebanyak 300 Real yang merupakan sepertiganya dapat dititipkan kepada pedagang untuk dijadikan modal dengan sistem bagi hasil kemudian hasilnya (keuntungannya) dibelikan binatang kurban untuk almarhumah setiap tahun. Hal itu akan lebih baik daripada langsung dibelikan binatang kurban sehingga akan habis seketika.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 525

Lainnya

Kirim Pertanyaan