Berkontribusi Dalam Membangun Masjid, Tetapi Pembangunannya Tidak Selesai

20 Maret 2023 1 Min Baca

Pertanyaan:

Seseorang menyerahkan uang sebanyak (563) real sebagai kontribusi pembangunan masjid, tapi pembangunan tersebut tidak selesai. Apakah boleh uang tersebut digunakan untuk proyek sosial yang lain? perlu diketahui bahwa para pemilik uang tersebut tidak dikenal.

Jawaban Ulama:

Uang tersebut harus digunakan untuk tujuan yang telah ditentukan oleh para donatur dan tidak boleh digunakan untuk urusan lain, tetapi tetap digunakan untuk keperluan masjid mana pun demi merealisasikan tujuan para donatur.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 19470