Menindik Telinga Binatang Atau Melobangi Anggota Badannya |
Pertanyaan
Seorang Imam masjid pernah berfatwa kepada kami bahwa menindik telinga binatang, melobangi, menggunting sebagian atau satu dari anggota badannya termasuk perbuatan keji. Hal itu menyebabkan laknat Allah kepada orang yang melakukannya. Mohon penjelasan yang benar mengenai masalah ini.
Jawaban
Pada dasarnya Islam memerintahkan untuk menghormati hewan ternak, dan melarang menyiksanya dengan menindik, melobangi, memotong sebagian atau satu dari anggota badannya, atau dengan bentuk siksaan lainnya.
Kecuali jika itu dilakukan dengan alasan yang benar, seperti ingin memberi tanda sesuatu agar mudah dikenali untuk membedakan antara hewan miliknya dengan hewan milik orang lain, dengan menindiknya dengan api selain di wajahnya, atau memotong tanduk unta sebagai tanda hewan kurban, maka itu tidak apa-apa dilakukan.
Selama hal itu masih dalam batasan kebutuhan, dan tujuan yang dibenarkan, ini berdasarkan hadis di dalam Sahih al-Bukhari dan Muslim, dari Anas radhiyallahu `anhu yang berkata,
“Aku berangkat di pagi hari bersama Abdullah bin Abi Thalhah menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mentahniknya dan aku dapati di tangan beliau ada stempel besi yang biasanya untuk memberikan tanda pada unta dari hasil zakat.”
Dalam riwayat Ahmad dan Ibnu Majah,
“Saya (Anas bin Malik) pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau sedang menindik kambing pada telinganya.”
Juga berdasarkan hadits dalam Sahih al-Bukhari dari al-Miswar bin Makhramah dan Marwan radhiyallahu `anhuma, mereka berdua berkata,
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengadakan perjalanan haji bersama lebih dari seratus sepuluh orang sahabatnya. Ketika mereka sampai di Dzul Hulaifah beliau menggantungkan sesuatu pada leher hewan kurban dan melukai tanduknya.”
Yang dimaksud “isy’ar” dalam hadis ini adalah, melukai tanduk unta hingga keluar darahnya kemudian dipotongnya, yang demikian itu sebagai tanda bahwa unta tersebut adalah hewan kurban. Adapun menindik di wajahnya, maka hukumnya tidak boleh, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam melarangnya dan melaknat orang yang melakukannya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.