Jawaban Ulama:
Barang temuan Tanah Haram harus selalu diumumkan hingga kembali ke tangan pemiliknya. Tidak sah hukumnya memiliki barang temuan Tanah Haram meskipun telah diumumkan. Orang yang tidak mengumumkannya wajib menyerahkan kepada pihak yang bertanggung jawab atas barang-barang hilang di Masjid al-Haram.
Anda telah melakukan kesalahan karena mengambil uang tersebut. Oleh karena itu, Anda wajib mengembalikannya kepada pihak yang bertanggung jawab atas barang-barang hilang di Masjid al-Haram, disertai tobat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.