Mengusap Khuf Tanpa Uzur Dingin Atau Sakit |
Pertanyaan
Apakah boleh mengusap khuf tanpa uzur, yakni tidak dingin dan tidak sakit, akan tetapi karena sulit melepas khuf lalu dia mengusapnya?
Jawaban
Dibolehkan untuk mengusap khuf jika menutupi mata kaki dan pergelangan kaki, dan memakainya harus dalam keadaan suci, walaupun tidak dalam kondisi dingin. Waktu dalam mengusap khuf adalah sehari semalam bagi orang yang mukim (tidak bepergian), yang dihitung sejak awal mengusap setelah berhadas. Sedangkan bagi seorang musafir (orang yang bepergian) maka waktunya adalah tiga hari tiga malam. Wallahu A’lam.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.