Mengusap Dua Khuf

1 menit baca
Mengusap Dua Khuf
Mengusap Dua Khuf

Pertanyaan

Apabila seseorang melepas khuf tapi masih memakai kaus kaki dan kemudian tidur dengan mengenakan kaus kaki tersebut, apakah dia boleh memakai lagi khuf itu dan memulai mengusapnya lagi?

Jawaban

Apabila dia memakai khuf dalam keadaan suci dan mengusapnya, lalu dia melepas khuf tersebut tapi masih mengenakan kaus kaki, maka dia tidak sah mengusap kaus kaki itu dan thaharahnya sudah batal ketika tidak boleh lagi mengusap.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 13842

Lainnya

  • Jika telah baligh, maka anak perempuan wajib memakai pakaian yang menutup auratnya, termasuk wajah, kepala, dan dua telapak tangan,...
  • Zakat fitrah diwajibkan atas setiap Muslim yang mampu memenuhi kebutuhannya sendiri ketika ia memiliki sisa makanan pokok untuk diri...
  • Tidak boleh menabung di bank yang memberikan bunga, karena bunga merupakan riba yang diharamkan. Dan zakat diwajibkan atas semua...
  • Pertama, hukum Khamar tidak sama dengan hukum air saluran, baik hukum ketika didiamkan atau ketika digunakan sebagaimana adanya atau...
  • Setelah mengkaji surat permintaan fatwa tersebut, Komite memandang bahwa pernyataan-pernyataan di atas merupakan nazar dalam keadaan marah. Dengan demikian,...
  • Setelah melakukan pengkajian terhadap permasalahan yang diajukan maka Komite Tetap menjawab sebagai berikut: Jika keadaannya sesuai yang disebutkan dalam...

Kirim Pertanyaan