Mengusap Dua Khuf |
Pertanyaan
Apabila seseorang melepas khuf tapi masih memakai kaus kaki dan kemudian tidur dengan mengenakan kaus kaki tersebut, apakah dia boleh memakai lagi khuf itu dan memulai mengusapnya lagi?
Jawaban
Apabila dia memakai khuf dalam keadaan suci dan mengusapnya, lalu dia melepas khuf tersebut tapi masih mengenakan kaus kaki, maka dia tidak sah mengusap kaus kaki itu dan thaharahnya sudah batal ketika tidak boleh lagi mengusap.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.