Jawaban Ulama:
Transaksi seperti ini hukumnya tidak boleh karena mengandung unsur pinjaman yang menarik keuntungan, padahal setiap pinjaman yang menarik keuntungan merupakan riba. Karena itu kewajiban Anda untuk meninggalkannya dan membatasi transaksi pada hal yang dibolehkan oleh Allah Ta`ala.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.