Menggunakan Aspal Untuk Membuat Sekat Dalam Kubur |
Pertanyaan
Segala puji hanyalah bagi Allah. Selawat dan salam semoga dilimpahkam kepada Nabi Muhammad nabi terakhir. Amma ba’du, Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah mengkaji pertanyaan yang dilayangkan kepada yang terhormat Mufti Umum, dari yang Mulia Ketua Urusan Tata Kota Provinsi Thuraif dengan nomor (2629) pada tanggal 23/11/1418 H yang diajukan kepada Komite Sekretariat Jenderal Dewan Ulama Senior dengan nomor (7196) tanggal 30/11/1418 H, beliau meminta fatwa tentang pemasangan aspal sebagai sekat dalam lubang kubur. Adapun isi dari surat tersebut adalah sebagai berikut:
Merujuk pada keterangan Yang Mulia Hakim Pengadilan Thuraif dengan nomor (1235) tertanggal 10/11/1418 H, berdasarkan surat kami yang bernomor (2516) tertanggal 4/11/ 1418 H, seputar jawaban kami tentang kebolehan menggunakan aspal dalam membuat sekat di kuburan, juga mencakup penjelasan dari beliau tentang memungkinkannya untuk menanyakan hal ini ke Komite Tetap Riset dan Fatwa di Riyadh.
Dari sini kami mengamati jawaban Yang Mulia berikan tentang batas kebolehan ketika ditemukan kendala di beberapa tempat untuk membuat liang lahad, karena tanahnya tidak kokoh, cepat hilang dan susah untuk disimpan atau dipindahkan di suatu tempat untuk diisimpan karena pengaruh cuaca.Surat beliau sudah dikirimkan kepada Yang Mulia Hakim Pengadilan Thuraif dengan nomor surat (2/5568( tertanggal 1/12/1418 H, untuk pembentukan komite yang merupakan utusan dari pihak pengadilan, pemerintah, badan amal makruf dan pemerintah setempat untuk membahas kuburan yang disebutkan dan menyiapkan keterangan terperinci tentangnya. Lalu, datanglah jawaban dengan surat bernomor (39) tertanggal 7/1/1419 H disertai keterangan dari panitia yang telah menentukan posisi pemakaman, isi keterangan tersebut adalah:
Segala puji hanya bagi Allah, dan semoga selawat dan salam tercurahkan kepada Nabi Muhammad nabi yang terakhir. Pada hari Rabu 3/1/1418 H berdasarkan surat dari Yang Mulia Hakim Pengadilan Thuraif dengan nomor (1420) tanggal 22/12/1418 H, atas surat yang dilayangkan oleh yang terhormat Mufti Umum Kerajaan Arab Saudi juga Ketua Dewan Ulama dan Kantor Komite Riset dan Fatwa bernomor (2 5568) pada tanggal 1/12/1418 H, untuk membentuk komite yang terdiri dari pemerintah setempat, pengadilan, badan amal makruf nahi munkar juga pemerintah Thuraif untuk meyiapkan keterangan tentang penyebab tidak memungkinkannya untuk membuat liang lahad beberapa kuburan disebabkan tanah yang tidak kuat, …dan seterusnya. Komite yang dibentuk telah berkumpul, yang terdiri dari:
1. Fahd bin ‘Asywi al-‘Anzi utusan provinsi
2. Humaidan bin Ali al-‘Anazi utusan pengadilan
3. Muhammad bin Mathar al-Hazimi utusan badan amal makruf
4. Jabir al-Adham ar-Ruwaili utusan pemerintah setempat dan peninjauan langsung ke pemakaman yang terletak di daerah bagian timur provinsi, Komite pun menjelaskan hal-hal sebagai berikut:Pertama: kami tidak menemukan kendala pembuatan liang lahad di dalam kubur.
Kedua: Tidak kokohnya batu bata di sini disebabkan dua hal:
1. Sedikitnya campuran jerami di dalamnya
2. Kecilnya ukuran batu bataKami melihat pentingnya memperhatikan kedua masalah ini saat membuat batu bata di kemudian hari.
Ketiga: Kami melihat pentingnya memberikan penjelasan tentang penggunaan aspal untuk membuat sekat dalam kubur saat tidak memungkinkan memakai batu bata atau membuat lahad di dalam kubur. Berdasarkan hal tersebut, dibuatlah laporan ini. Wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Jawaban
Setelah melakukan pengkajian terhadap permohonan fatwa, maka Komite menjawab bahwa selama masih memungkinkan membuat lahad dalam kubur, maka itu yang dipakai sebab lebih utama. Jika tanahnya tidak kokoh, maka solusinya adalah dengan memilih tanah liat yang kuat dan mencampurnya dengan jerami agar kuat dan kokoh, demikian juga hendaknya mencari tanah yang kuat untuk dijadikan kuburan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.