Mengangkut Bahan-bahan Untuk Membuat Khamar

1 menit baca
Mengangkut Bahan-bahan Untuk Membuat Khamar
Mengangkut Bahan-bahan Untuk Membuat Khamar

Pertanyaan

Dua orang muslim mendatangi saya. Mereka berdua adalah pemilik mobil (pengangkut) barang untuk mendapatkan rizki mereka. Salah seorang dari mereka bertanya kepada saya, “Isilah mobil saya dengan gandum yang akan dikirim ke pabrik khamar untuk dibuat khamar nantinya.” Saya yakin mengetahui (hukum) hal itu. Apakah saya boleh melakukan hal itu dan apa hukumnya?

Orang yang kedua mengatakan, “Isilah mobil saya dengan botol-botol kosong dari pabrik atau gudang para pedagang dan nanti akan dikirim ke pabrik khamar untuk diisi khamar.” Apa hukum Islam tentang hal itu?Saya menahan diri tidak menjawab pertanyaan ini dan saya mengatakan kepada mereka, “Kita memiliki para ulama, seperti Syeikh Abdul Aziz, dan lembaga khusus untuk fatwa-fatwa syar`i.

Saya akan bertanya kepada mereka agar kita mendapatkan solusi yang sesuai dengan syariat tentang masalah ini.” Sekarang, saya mohon kepada Syeikh untuk menjawab pertanyaan itu dan mohon fatwa tertulis dan dikirimkan kepada saya agar saya bisa meyakinkan mereka. Demikian, semoga Allah memberikan hidayah dan taufik kepada kita. Wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ‘ala Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Jawaban

Pemilik mobil barang pertama tidak boleh mengangkut gandum ke pabrik khamar untuk dibuat khamar nantinya. Pemilik mobil barang kedua juga tidak boleh mengangkut botol kosong ke pabrik khamar untuk diisi (dijadikan kemasan) khamar karena semua itu termasuk perbuatan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. (Allah) Ta’ala berfirman,

وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maaidah: 2)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 14034

Lainnya

Kirim Pertanyaan