Mengambil Ayat Atau Kalimat Dari Al-Quran Lalu Menyebutkannya Di Tengah-tengah Pembicaraan

1 menit baca
Mengambil Ayat Atau Kalimat Dari Al-Quran Lalu Menyebutkannya Di Tengah-tengah Pembicaraan
Mengambil Ayat Atau Kalimat Dari Al-Quran Lalu Menyebutkannya Di Tengah-tengah Pembicaraan

Pertanyaan

Apa hukum jika seseorang menyebutkan sebuah masalah atau berlangsung pembicaraan, kemudian dijawab dengan beberapa ayat yang mengandung makna yang ingin disampaikan. Misalnya seorang guru mengalami masalah, lalu seorang muridnya bertanya kepadanya tentang apa yang terjadi, lalu sang guru menjawab dengan firman Allah Ta’ala,

مَا أَصَابَ مِنْ مُصِيبَةٍ إِلا بِإِذْنِ اللَّهِ

“Tidak ada sesuatu musibah pun yang menimpa seseorang kecuali dengan izin Allah.” (QS. At-Taghabun: 11)

Apakah terdapat dosa dalam hal ini?

Jawaban

Mayoritas ulama secara umum membolehkan mengambil sebagian ayat atau kalimat dari Al-Quran lalu menyebutkannya di tengah-tengah pembicaraan untuk memperindah pembicaraan tersebut, apabila untuk tujuan yang tidak keluar dari tujuan syariat.

Namun jika pembicaraan tersebut diharamkan atau makruh, maka tidak boleh mengambil melakukan hal tersebut, seperti pembicaraan para pelaku bidah, orang-orang yang melakukan perbuatan kotor dan tercela.

Secara terperinci terdapat tiga macam dalam hal ini sebagaimana disebutkan oleh al-Suyuti:

Pertama: Diterima, yaitu ketika dalam ceramah, nasihat dan perjanjian.
Kedua: Boleh, yaitu yang disebutkan di dalam buku-buku dan kisah.
Ketiga: Tertolak. Dan ini terdapat dua macam.

Salah satunya adalah mengambil apa yang dinisbatkan oleh Allah kepada-Nya lalu menisbatkannya kepada diri pembicara.
Kedua: Memasukkan ayat ke dalam candaan atau pembicaraan kotor.

Suyuti berkata, “Pembagian ini bagus sekali dan inilah yang menjadi pendapat saya.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 18000

Lainnya

Kirim Pertanyaan