Menemukan Jam Tangan Lalu Memakainya Hingga Rusak

1 menit baca
Menemukan Jam Tangan Lalu Memakainya Hingga Rusak
Menemukan Jam Tangan Lalu Memakainya Hingga Rusak

Pertanyaan

Sekitar tiga tahun yang lalu, adik perempuan saya menemukan jam tangan di jalan. Dia pun mengambil dan membawanya ke rumah, lalu saya ambil darinya. Jam tangan itu terlihat sangat menarik, sehingga saya pun memakainya. Perlu saya jelaskan bahwa saya tidak berbicara atau mengumumkan kepada orang-orang untuk mencari tahu siapa yang kehilangan jam karena saya senang memilikinya.

Jam tangan itu hanya bertahan selama satu tahun hingga akhirnya tidak berfungsi. Sekarang, jam tersebut tetap mati dan tidak bisa diperbaiki. Saya takut jika kelak saya meninggal, saya masih memiliki tanggungan karena jam tersebut. Oleh karena itu, saya mohon penjelasan.

Jawaban

Anda wajib mengumumkan temuan jam tangan itu selama satu tahun di tempat-tempat yang mungkin ada pemiliknya. Karena Anda tidak mengumumkannya, sementara peristiwa itu sudah berlangsung lama sehingga tidak mungkin mencari tahu pemiliknya, maka Anda wajib menyedekahkan uang yang senilai dengan harga jam tangan itu sebelum rusak dan meniatkan pahala sedekah itu untuk pemiliknya.

Anda juga harus bertobat kepada Allah atas kekeliruan yang telah berlalu dan berusaha menghindari sikap seperti itu jika peristiwa yang sama terjadi di kemudian hari. Apabila masih mungkin bagi Anda untuk menelusuri siapa pemiliknya, maka Anda wajib mencari tahu dan menyerahkan haknya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa al-Lajnah ad-Daimah

Lainnya

  • Setelah mengkaji pertanyaan di atas, Komite menjawab bahwa seorang muslim yang mengaku beriman kepada Allah dan Hari Akhir tidak...
  • Merupakan kewajiban seorang Muslimah untuk menutup kepala, wajah dan seluruh tubuhnya ketika berada di hadapan lelaki yang bukan mahramnya....
  • Jika seorang wanita sedang haid dan telah melihat dirinya benar-benar dalam keadaan suci, maka dia tidak perlu menghiraukan cairan...
  • Jika faktanya seperti yang Anda sebutkan, Anda wajib mengeluarkan zakat unta-unta itu sebanyak tiga ekor kambing, untuk setiap tahunnya...
  • Pada prinsipnya seseorang harus mencari pekerjaan yang halal karena kehalalan dan keharaman harta yang dihasilkan tergantung pada keharaman dan...
  • Laki-laki tersebut tidak boleh bepergian dengan wanita tersebut tanpa ada mahram, berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Bukhari dan yang...

Kirim Pertanyaan