Mendiamkan Tetangga |
Pertanyaan
Tetangga saya mengajak saya pergi bersamanya untuk melakukan seseuatu yang dimurkai oleh Allah. Ketika saya menolaknya, dia marah kepada saya seraya berkata, “Saya ingin kamu tidak berbicara dengan saya dan saya juga tidak akan berbicara denganmu.” Apakah saya berdosa jika saya mendiamkannya? Saya mohon Anda memberi saya fatwa tentang pertanyaan ini.
Jawaban
Jika realitasnya demikian, maka Anda tidak berdosa atas tindakan Anda tersebut. Namun, Anda tidak boleh mendiamkannya lebih dari tiga hari. Lebih baik lagi, apabila bertemu dengannya, Anda mengucapkan salam. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,
“Seorang Muslim tidak boleh membiarkan saudaranya lebih dari tiga hari. Mereka berdua bertemu tetapi saling memalingkan muka. Yang terbaik dari keduanya adalah yang memulai mengucapkan salam.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.