Menderita Diabetes Dan Mengeluarkan Kencing Secara Terus-menerus

1 menit baca
Menderita Diabetes Dan Mengeluarkan Kencing Secara Terus-menerus
Menderita Diabetes Dan Mengeluarkan Kencing Secara Terus-menerus

Pertanyaan

Saya adalah seorang lelaki yang menderita diabetes. Saya juga mengeluarkan air kencing ketika sedang melaksanakan shalat di masjid. Akhirnya, saya keluar dari shalat untuk mengganti pakaian saya dan mengulangi wudhu. Apa yang harus saya lakukan? Mohon berilah saya fatwa semoga Allah memberikan pahala kepada Anda.

Jawaban

Jika air kencing itu keluar secara terus-menerus maka Anda harus beristinja (cebok) ketika ingin melaksanakan salat. Lalu letakkan sesuatu pada kemaluan Anda guna mencegah merembesnya air ke badan dan pakaian Anda. Lalu berwudhulah dan laksanakan shalat ketika telah masuk waktunya. Jika ada air kencing yang keluar ketika Anda melaksanakan salat maka shalat Anda dalam kondisi tersebut adalah sah.

Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghabun: 16)

Adapun jika kencing itu tidak keluar secara terus-menerus maka Anda harus meninggalkan shalat jika keluar ketika sedang melaksanakannya. Kemudian Anda harus membersihkan badan dan pakaian Anda yang terkena kencing lalu berwudhu dan melaksanakan shalat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 18431

Lainnya

  • Tempat dan waktu haji telah ditentukan oleh syariat, tidak ada ruang untuk ijtihad. Ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam...
  • Tidak apa-apa memperjualbelikan saham perusahaan-perusahaan yang tidak bergelut dalam transaksi riba dan merupakan perusahaan kepemilikan aset seperti perusahaan-perusahaan arsitektur,...
  • Adapun membagi rambut kepala dari samping ini menyerupai orang kafir, dan telah ditetapkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam...
  • Zakat disalurkan kepada orang yang telah Allah Subhanahu wa Ta’ala tentukan dalam firman-Nya, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا...
  • Anda wajib mengembalikan mantel yang Anda ambil atau mengembalikannya dalam bentuk uang kepada pihak yang mengurusnya. Jika Anda tidak...
  • Haram hukumnya seorang perempuan naik mobil dengan orang yang bukan mahram, karena terdapat bahaya yang besar dan khalwat (berduaan)....

Kirim Pertanyaan