Mencari-cari Alasan Dalam Merekrut Para Pekerja |
Pertanyaan
Seorang laki-laki tidak mempunyai hak kuasa untuk memberi jaminan (izin menetap) kepada istrinya, padahal dia berkeinginan untuk membawanya ke Bahrain. Sang istri hanya bisa didatangkan jika dia dibuatkan surat permohonan sebagai pengasuh.
Secara resmi, mereka memaksudkannya sebagai pengasuh anak orang lain. Namun, niat pembuatan visanya yang sesungguhnya adalah menjadi ibu rumah tangga, yakni mengasuh anak-anaknya sendiri. Apakah ini dibolehkan atau dianggap sebagai sebagai penipuan?
Jawaban
Jika wanita tersebut datang untuk bekerja sebagai pengasuh bagi anak-anak yang memberinya jaminan (sponsor), maka tidak apa-apa. Namun, jika dia datang untuk menetap bersama suaminya dan tidak bekerja sebagai pengasuh padahal calling visanya (perekrutannya supaya datang) atas nama pengasuh hanya sebagai alasan, maka perbuatan ini tidak diperbolehkan dan ini termasuk penipuan yang diharamkan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.