Menalkinkan Mayat Setelah Dikuburkan |
Pertanyaan
Apa hukum menalkinkan mayat setelah dikuburkan dan berapa batas tinggi tanah kuburan?
Jawaban
Menalkinkan mayat setelah dikuburkan adalah bidah yang tidak diperbolehkan. Hadis tentang hal itu tidak berasal dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam sehingga tidak boleh dilaksanakan.
Namun, syariatnya adalah setelah selesai menguburkan mayat seorang muslim ia berdiri di dekat kuburnya dan mohon ampunan untuknya, sebagaimana diriwayatkan dalam hadis Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,
“Mintalah kalian ampunan untuk saudara kalian dan mintalah untuknya keteguhan (dalam menjawab pertanyaan Mungkar dan Nakir) karena sesungguhnya dia sekarang sedang ditanya.”
Adapun yang disyariatkan berkaitan dengan batas tinggi tanah kuburan adalah sekitar satu jengkal.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam