Memperbaiki Kaus Kaki Setelah Bersuci

2 menit baca
Memperbaiki Kaus Kaki Setelah Bersuci
Memperbaiki Kaus Kaki Setelah Bersuci

Pertanyaan

Jika saya menurunkan kaus kaki dari mata kaki dengan tujuan untuk merapikannya atau memakai yang sebelahnya lagi, apakah jangka waktu mengusap kaus kaki atau wudhu saya batal? Dan jika saya memakai kaus kaki lalu ketika datang batas waktu akhir mengusap dan saya tetap dalam keadaan suci, apakah saya harus berwudhu lagi?

Jawaban

Jika Anda melepas kaus kaki setelah mengusapnya dengan tujuan merapikannya sehingga kelihatan anggota wudhu yang wajib dibasuh meskipun sesaat, maka hal itu dapat membatalkan wudhu, jika terjadi setelah berhadas setelah memakai kaus kaki, dan hukum mengusap khuf batal sehingga kaus kaki wajib dilepas. Jika waktu shalat telah datang maka Anda harus berwudu secara sempurna, dan Anda tidak boleh salat dengan wudu sebelumnya sebelum melepas kaus kaki.

Demikian juga apabila Anda melepas kaus kaki untuk menggantinya setelah mengusapnya, maka hal itu dapat membatalkan hukum mengusap kaus kaki yang baru, jika dipakai dengan menggunakan wudhu saat mengusap kaus kaki sebelumnya, dan membatalkan wudhu, sehingga Anda wajib mengulangi wudu secara sempurna dengan membasuh seluruh anggota wudhu termasuk kedua kaki.

Setelah itu Anda baru bisa memakai kaus kaki kembali dan jangka waktu baru untuk mengusap kaus kaki dapat dimulai. Adapun jika Anda bermaksud menambahkan kaus kaki baru pada kaus kaki yang pertama tanpa melepasnya apabila Anda memakai kaus kaki yang baru dengan wudhu pertama sebelum memakai kaus kaki yang pertama, artinya sebelum mengusap kaus kaki yang pertama, maka hukum mengusap kaus kaki dihitung untuk kaus kaki yang atas.

Adapun jika Anda memakai kaus kaki yang baru di atas kaus kaki pertama setelah diusap ketika wudhu maka hukum mengusapnya dihitung dari kaus kaki yang lama (pertama). Dalan kondisi ini, maka ketika mengusap keduanya, Anda harus melepas kaus kaki yang baru dan mengusap kaus kaki yang lama, karena diantara syarat mengusap khuf adalah memakainya dalam keadaan suci dengan membasuh seluruh anggota wudhu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20196

Lainnya

Kirim Pertanyaan