Membebaskan Harta Haram, Syarat Taubat?

1 menit baca
Membebaskan Harta Haram, Syarat Taubat?
Membebaskan Harta Haram, Syarat Taubat?

Pertanyaan

Seseorang hidup dan mendapatkan rizki dari hal yang diharamkan, sebagai guru musik dan penabuh alat musik di tempat hiburan dan tempat tari, lalu dia tobat kepada Allah dan menjauhi hal yang diharamkan itu, serta kembali kepada Allah. Lalu, apakah di antara syarat diterima tobatnya, dia harus membebaskan diri dari harta yang dia kumpulkan dari cari itu?

Dia juga bertanya: bagaimana membelanjakan uang itu, dia siap untuk melepas diri dari uang tersebut seluruhnya. Apakah persoalanya akan berbeda antara jika dia siap untuk merelakan harta itu dengan jika dia tidak siap, dan merasa cukup dengan rezeki lainnya atau tidak cukup?

Jawaban

Jika pada saat mendapatkan rezeki yang haram itu dia seorang yang kafir, lalu bertaubat kepada Allah dengan taubat nasuha (tulus) dari kekafiran dan rezeki yang haramnya itu, maka Allah akan menerima taubatnya. Tidak wajib baginya melepas harta yang dia dapatkan dari jalan haram sebelum islamnya. (Allah) Ta’ala berfirman,

قُلْ لِلَّذِينَ كَفَرُوا إِنْ يَنْتَهُوا يُغْفَرْ لَهُمْ مَا قَدْ سَلَفَ

“Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu: “Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu.” (QS. Al-Anfaal: 38)

Jika dia tidak kafir saat mendapatkan rezeki haram itu, namun fasiq dengan rezeki yang haram tersebut, lalu dia taubat, maka di antara syarat diterima taubatnya adalah melepas harta haram itu dengan membelanjakannya pada hal-hal yang baik. Karena hal itu bukti ketulusan dan keikhlasan taubatnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 7631

Lainnya

  • Komite Tetap telah memperhatikan pertanyaan-pertanyaan dari Direktur Umum Asosiasi Rumah Sakit, nomor 12507/6851/26, tanggal 29/12/1420 H, berdasarkan surat dari...
  • Hal tersebut tidak boleh. Ini dilandaskan pada keumuman dalil-dalil Al-Quran dan Sunnah yang mengharamkannya. Kebiasaan yang sering terjadi di...
  • Syarat mahram yang menyertai perempuan adalah baligh dan berakal. Anak kecil dan yang belum berakal tidak bisa mewujudkan tujuan...
  • Jika realitasnya seperti yang disebutkan, maka rokok-rokok tersebut disyariatkan untuk dimusnahkan demi menghilangkan mudarat dan menjaga dampak buruknya. Lebih...
  • Yang boleh masuk kepada seorang wanita dan berkhalwat (berduaan) di dalam rumahnya, yaitu: suaminya, dan para mahramnya seperti ayahnya,...
  • Haid tidak menghalangi wanita untuk menunaikan ibadah haji. Wanita yang telah berihram sekalipun dalam keadaan haid berkewajiban melakukan seluruh...

Kirim Pertanyaan