Memotong Dan Merapikan Jenggot

3 menit baca
Memotong Dan Merapikan Jenggot
Memotong Dan Merapikan Jenggot

Pertanyaan

Tersebar di kalangan para pemuda yang berkomitmen terhadap as-Sunnah, masalah memotong dan merapikan jenggot. Seperti yang Anda lihat dari hari ke hari mereka memendekkan jenggot. Terkadang mereka adalah orang-orang yang memiliki jabatan di lembaga keagamaan, sehingga mereka dijadikan panutan oleh orang-orang awam. Mereka juga berdalil dengan hadis-hadis dhaif, atau dengan perkataan yang dinisbatkan kepada Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu seputar memotong jenggot yang melebihi genggaman tangan. Bagaimana kebenaran masalah ini?

Jawaban

Berdasarkan beberapa hadis sahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, memelihara dan memanjangkan jenggot hukumnya wajib, sedangkan mencukur, memendekkan atau merapikannya hukumnya haram. Di antara dalil yang menunjukkan hal ini ialah hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dalam kitab Sahih keduanya, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اجعل شاربك قصيرًا ، وحافظ على لحيتك ، وكن مختلفًا عن المشركين

“Pendekkanlah kumis, peliharalah jenggot, dan berbedalah dari orang-orang musyrik.”

Dalam riwayat al-Bukhari,

اجعل شاربك قصيرًا ، وحافظ على لحيتك ، وكن مختلفًا عن المشركين

“Pendekkanlah kumis, peliharalah jenggot, dan berbedalah dari orang-orang musyrik.”

Juga diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Sahihnya dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasannya beliau bersabda,

قطع الشارب والحفاظ على اللحية وتكون مختلفة عن المجوس

“Potonglah kumis, peliharalah jenggot dan berbedalah dari orang-orang Majusi.” dan hadis-hadis sahih yang lainnya.

Hadis-hadis ini -insya Allah- sudah cukup sebagai dalil dalam masalah tersebut. Di samping itu, seorang ulama terkemuka Abu Muhammad bin Hazm mengatakan, “Para ulama telah bersepakat bahwa memotong kumis dan memanjangkan jenggot hukumnya wajib”.

Hadis-hadis tersebut menunjukkan wajibnya memelihara dan memanjangkan jenggot, dan haramnya mencukur, memendekkan serta merapikannya, karena hukum asal perintah ialah wajib dan larangan ialah haram. Tidak boleh memalingkan dalil dari hukum asalnya kecuali ada hadis sahih yang dapat dijadikan sebagai dasar hukum.

Dan dalam masalah ini, tidak ada hadis sahih yang memalingkan perintah tersebut dari hukum asalnya. Oleh karenanya, setiap kaum Muslim wajib melaksanakan perintah dan mencontoh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Menurut riwayat yang sahih, jenggot Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat lebat.

Sebaliknya, tidak ada riwayat dari sahabat radhiyallahu ‘anhum, yang menyebutkan bahwasanya beliau memendekkan jenggotnya, kecuali riwayat dari Abdullah bin Umar, bahwa dia memotong jenggot yang melebihi genggaman tangannya ketika menunaikan ibadah haji.

Oleh sebab itu, tidak boleh berdalil dengan perkataan sahabat, jika ada hadis sahih yang berbeda dengannya, karena ada hadis lain yang diriwayatkan dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda,

اجعل شاربك قصيرًا ، وحافظ على لحيتك ، وكن مختلفًا عن المشركين

“Pendekkanlah kumis, peliharalah jenggot, dan berbedalah dari orang-orang musyrik.” Muttafaqun ‘Alaih.

Dan yang dapat dijadikan hujah (dalil) ialah riwayat dari perawi bukan perbuatan dan ijtihadnya. Para ulama telah menyebutkan bahwa yang dapat dijadikan hujah ialah riwayat seorang perawi, baik itu dari sahabat maupun tabi’in yang sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Riwayat sahih dari perawi tersebut lebih diprioritaskan sebagai dasar hukum daripada pendapatnya yang bertentangan dengan as-Sunnah, karena riwayatnya merupakan hujah jika sesuai dengan as-Sunnah, sedangkan perbuatannya bukanlah hujah jika bertentangan dengan as-Sunnah.

Adapun hadis yang diriwayatkan at-Tirmidzi dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam, bahwasanya beliau pernah memotong dan merapikan jenggotnya, hadis ini sanadnya dhaif bahkan mungkar, karena dalam sanadnya terdapat perawi yang bernama Umar bin Harun al-Balkhi.

Hadis-hadis yang diriwayatkan darinya derajatnya matruk dan dia termasuk perawi yang dituduh sebagai pendusta, sehingga tidak boleh berhujah dengan riwayat tersebut.

Oleh karenanya perbuatan para pemuda tersebut tidak boleh dijadikan sebagai dasar hukum. Mereka dan semua kaum Muslimin wajib melaksanakan perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berhati-hati agar tidak melanggar perintah beliau. Menjauhkan diri dari menyerupai musuh Allah dan Rasul-Nya, serta menyerupai kaum wanita.

Hendaklah setiap ucapan dan perbuatan seseorang bisa dijadikan contoh yang baik, dan wajib menasehati orang yang melanggar perintah tersebut, menganjurkan agar melakukan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya, serta melaksanakan segala perintah dan menjauhi segala larangan Allah dan Rasul-Nya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20317

Lainnya

Kirim Pertanyaan