Memelihara Burung

1 menit baca
Memelihara Burung
Memelihara Burung

Pertanyaan

Apakah memelihara dan memiliki burung diharamkan? Perlu diketahui bahwa burung-burung tersebut berkembang biak dan hidup dalam sangkar. Apakah ada dalilnya dalam masalah tersebut?

Jawaban

Memelihara burung adalah boleh jika kebutuhannya dipenuhi, seperti air, makanan, dan tempat tinggal (sangkar) yang layak. Kaum Muslimin melakukan hal tersebut sejak zaman Rasulullah sedangkan ia tidak mengingkarinya. Ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari rahimahullah dalam kitab Sahihnya, dari Anas radhiyallahu `anhu, ia berkata,

كان النبي صلى الله عليه وسلم أحسن الناس خلقًا، وكان لي أخ يقال له: أبو عمير ، قال: أحسبه فطيمًا، وكان إذا جاء قال: يا أبا عمير ، ما فعل النغير؟

“Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah orang yang akhlaknya paling baik. Aku memiliki seorang saudara yang biasa dipanggil dengan sebutan Abu ‘Umair. Dia (perawi) berkata, menurut perkiraanku, dia anak yang baru disapih. Apabila Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam datang, ia memanggil, ” Abu `Umair, apa yang sedang dilakukan oleh Nughair?”

Sementara anak itu sedang bermain dengannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 4552

Lainnya

  • Menurut pendapat mayoritas ulama fikih, Anda tidak wajib menyembelih hewan kurban karena Anda tidak melakukan tamatuk, yaitu umrah dan...
  • Bentuk bacaan salawat kepada Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam adalah dengan mengucapkan, “Allahumma shalli wa sallim `ala Nabiyyina Muhammad...
  • Seorang perempuan tidak boleh bepergian kecuali bersama mahram. Anak paman Anda bukanlah mahram Anda dan istrinya juga bukan mahram....
  • Yang wajib dilakukan adalah memendekkan seluruh bagian kepala, atau menggundulinya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa...
  • Seorang lelaki wajib menjauhi menyentuh perempuan yang bukan mahram. Akan tetapi seandainya hal itu terjadi tanpa disengaja seperti kasus...
  • Jawaban 1: Syariat Islam dibangun atas prinsip yang simpel, mudah, dan tidak menyulitkan. Anda boleh tetap tinggal bersama mereka...

Kirim Pertanyaan