Memberikan Sedekah Kepada Orang-orang Yang Menggali Kuburan |
Pertanyaan
Kami, penduduk desa Baduwi al-Bark, jika salah seorang di antara kami meninggal dunia, para tetangga atau yang lainnya akan memberikan sedekah kepada orang-orang yang menggali kuburan. Sedekah ini diberikan kepada mereka dalam bentuk kambing, kurma, dsb.
Sedekah ini tidak berasal dari harta orang yang meninggal dunia atau ahli warisnya. Mereka biasanya memasak sedekah tersebut di kuburan untuk dimakan orang-orang yang menggali kuburan. Perlu diketahui bahwa niat orang-orang yang mengeluarkan sedekah adalah bersedekah untuk para penggali kuburan karena Allah.
Bagaimana hukumnya hal itu? Baik hukum sedekahnya, maupun hukum memasak di kuburan. Selain itu, bagaimana hukum mengerjakan salat di kuburan, baik itu salat fardu maupun salat jenazah?
Jawaban
Bersedekah di kuburan seperti yang diceritakan dalam pertanyaan termasuk tindakan bid’ah yang harus diingkari karena hal itu tidak ada dalilnya, baik dari al-Qur’an maupun as-Sunnah. Sebaliknya, ia termasuk kebiasaan orang-orang bodoh yang bertentangan dengan syariat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Barangsiapa melakukan suatu perbuatan yang tidak berdasarkan urusan (agama) kami, maka perbuatan tersebut tertolak.”
Yang dibolehkan syariat adalah bersedekah di tempat lain selain kuburan dan tidak pada waktu melakukan penguburan jenazah. Yang dibolehkan syariat saat mengubur mayit adalah mendoakannya (setelah menguburnya) agar dia mendapat ampunan dan diteguhkan dalam kebenaran, sebagaimana diperintahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Adapun shalat di kuburan, hukumnya tidak boleh, baik salat fardu maupun salat sunah, kecuali salat jenazah karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang menjadikan kuburan sebagai masjid, serta melarang salat mengarah kepadanya. Diriwayatkan secara sahih bahwa beliau pernah melaksanakan salat jenazah di kuburan, saat beliau ketinggalan salat di musalla.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.