Memberi Nama Dengan Nama Khālid

1 menit baca
Memberi Nama Dengan Nama Khālid
Memberi Nama Dengan Nama Khālid

Pertanyaan

Apa hukum memberi nama dengan nama Khālid (yang kekal), mengingat bahwa kekekalan itu hanya milik Allah dan bukan milik makhluk yang diciptakan Allah, dan mengapa Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam tidak mengubah nama Khālid bin Al-Walīd?

Jawaban

Boleh memberi nama dengan nama Khālid, karena kekekalan di sini relatif dan Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam membolehkan penamaan ini.

Wabillāhittaufīq, wa Shallallāhu `alā Nabiyyinā Muhammad wa Ālihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 6989

Lainnya

  • Kewajiban anda adalah menjaga harta anak-anak yatim dan menyerahkannya saat mereka sudah mencapai usia dewasa, baik itu anda lakukan...
  • Jika realitasnya memang seperti yang telah diceritakan dan operasi plastik tersebut tidak akan menimbulkan resiko, maka operasi plastik tersebut...
  • Tidak ada ketentuan tempat untuk memberi nama anak, bahkan masalah tempat ini sangat luwes dalam syariat Islam. Wabillāhittaufīq, wa...
  • Berdasarkan kajian kami, nisab emas yang wajib dizakati adalah sebesar dua puluh miskal. Jika menggunakan pound emas Saudi, besarnya...
  • Orang yang berhaji tidak boleh menunda melempar jamrah ‘aqabah tanpa uzur, yang seharusnya di hari pertama menjadi hari kedua...
  • Jika pada saat mendapatkan rezeki yang haram itu dia seorang yang kafir, lalu bertaubat kepada Allah dengan taubat nasuha...

Kirim Pertanyaan