Memasak Hewan Kurban Dan Memberikannya Kepada Tetangga |
Pertanyaan
Apakah orang yang memasak hewan kurban dan memberikannya kepada sanak saudara dan tetangganya itu dapat dikategorikan telah mengamalkan sunah atau tidak?
Jawaban
Yang disunahkan dalam hewan kurban adalah dia dan keluarganya memakan sebagiannya, menyimpan sebagiannya dan menyedekahkan kepada para fakir miskin serta menghadiahkan kepada sanak saudara dan tetangga; sesuai firman Allah Taala,
” Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. Al-Hajj: 28)
Dan sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam terkait daging hewan kurban,
“Makan, simpan dan sedekahkan.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.