Praktek Aborsi Dan Membuang Mayat Bayi Bersama Dengan Plasentanya Ke Tempat Sampah

1 menit baca
Praktek Aborsi Dan Membuang Mayat Bayi Bersama Dengan Plasentanya Ke Tempat Sampah
Praktek Aborsi Dan Membuang Mayat Bayi Bersama Dengan Plasentanya Ke Tempat Sampah

Pertanyaan

Tujuh belas tahun yang lalu istri saya hamil dan menggugurkan kandungannya saat berusia tiga bulan. Salah seorang wanita yang ikut menyaksikan proses aborsi tersebut membuang mayat bayi bersama ari-arinya ke dalam tempat sampah. Saat itu saya sama sekali tidak paham ilmu agama (mengenai hal ini). Jadi, apakah saya bersama istri diwajibkan membayar kafarat (sanksi)? Mohon penjelasannya dan semoga Allah memberikan balasan yang baik pada Anda.

Jawaban

Dari pertanyaan yang Anda sampaikan, kami belum mengetahui apakah aborsi tersebut dilakukan sengaja atau tidak? Sebab, jika aborsi dilakukan secara tidak sengaja sebelum kandungan berusia tiga bulan, artinya belum masuk masa peniupan ruh.

Kemudian, Anda membuangnya ke tempat sampah, maka tindakan ini tidak mengakibatkan sanksi apa pun secara syariat, baik itu kafarat maupun yang lainnya. Namun, jika aborsi itu dilakukan sengaja saat kandungan berusia tiga bulan, maka wanita (pelaku) tersebut telah berdosa. Dia wajib bertaubat kepada Allah atas perbuatannya itu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 16219

Lainnya

  • Hal itu tidak diperbolehkan, berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ “Dan jagalah sumpahmu.” (QS. Al-Maaidah: 89) Dan sabda Nabi...
  • Setelah melakukan pengkajian terhadap permasalahan yang diajukan, maka Komite memberikan jawaban bahwa sang ibu tidak boleh mendonorkan rahimnya kepada...
  • Susuan yang mengharamkan pernikahan adalah sebanyak lima kali lebih saat bayi berusia dua tahun. Jika disusui dengan cara demikian,...
  • Tidak ada sanksi dosa bagi orang yang mendengarkan bacaan Al-Quran dari toilet. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa...
  • Shalat orang yang memanjangkan pakaiannya tersebut sah, tetapi dia berdosa karena perbuatannya tersebut, baik di dalam maupun di luar...
  • Apabila lokasinya seperti Anda sebutkan pada pertanyaan bahwa kuburan tidak menyatu dengan masjid dan terpisah daripadanya, maka tidak ada...

Kirim Pertanyaan