Memakan Makanan Nazar

1 menit baca
Memakan Makanan Nazar
Memakan Makanan Nazar

Pertanyaan

Suami saya mengalami persoalan dalam pekerjaannya hingga membuatnya memutuskan untuk berhenti. Kemudian suami saya berjanji bahwa jika dia kembali pada pekerjaannya, maka gaji pertama akan disedekahkan dengan cara membeli tiga kambing atau ternak berkaki empat lainnya. Beberapa waktu kemudian dia kembali kepada pekerjaannya, alhamdulillah.

Akan tetapi, dia tidak mampu memenuhi nazarnya karena utang yang dimilikinya. Banyak persoalan yang terus terjadi sejak dia berutang nazar itu, dan dia menyadari hal tersebut. Syekh yang terhormat, apakah saya boleh melaksanakan nazar itu untuk menggantikannya dari uang pribadi saya selaku istrinya.

Apakah orang yang bernazar dan keluarganya boleh ikut memakan daging nazar? Syekh yang terhormat, mohon beri fatwa kepada kami. Semoga Allah memberikan balasan yang lebih baik dan meluruskan langkah Anda.

Jawaban

Hal yang wajib dilakukan oleh suami Anda adalah menunaikan nazarnya. Namun Anda boleh menggantikannya memenuhi nazar itu dari uang pribadi Anda, apabila dia mengizinkan. Insya Allah, Anda mendapatkan pahala atas perbuatan itu.

Adapun memakan makanan nazar, jika sejak awal dia telah berniat untuk ikut memakannya, maka diperbolehkan untuk memakannya. Jika tidak diniatkan, maka tidak boleh dan hendaklah dia membagikannya kepada fakir miskin.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 19667

Lainnya

Kirim Pertanyaan