Jawaban Ulama:
Pertama, jika saham-saham tersebut merupakan saham tetap yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan, seperti menanam saham di perusahaan yang bergerak di bidang industri dan pemasaran, seperti pabrik semen atau perusahaan listrik, transportasi, pertanian atau perusahaan-perusahaan tetap lainnya, yang mana saham investor tidak kembali kepadanya, tetapi hanya menerima keuntungannya saja, maka saham seperti ini boleh dijualbelikan.
Namun, jika saham-saham tersebut sifatnya tidak tetap, seperti saham yang ada di perusahaan-perusahaan mudharabah dalam sektor perdagangan, yang mana saham dan labanya kembali kepada investor jika perusahaannya dilikuidasi, bahkan kadang saham bisa hilang dan tidak kembali kepada investor sedikitpun, kembali modalnya atau sebagiannya saja.
Maka saham seperti ini tidak boleh dijual belikan karena termasuk jual beli barang yang tidak jelas (bai` majhul) dan mengandung resiko, dan karena termasuk jual beli dirham dengan dirham yang belum ada yang merupakan riba nasyiah, dan bisa jadi juga riba fadhl manakala jumlahnya berbeda. Kedua jenis riba ini dan jual beli barang yang tidak jelas itu hukumnya haram juga.
Kedua, apabila perusahaan melarang pegawainya atau orang yang mempunyai akses informasi rahasia perusahaan untuk membeli saham, maka pegawai tersebut tidak boleh melanggar peraturan perusahaan, sesuai sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
“Kaum muslim terikat oleh syarat-syarat mereka, kecuali syarat yang mengharamkan hal yang halal atau menghalalkan hal yang haram.”
Syarat tadi demi menjaga kemaslahatan perusahan dan mengantisipasi segala resiko, sehingga syarat seperti ini merupakan syarat yang sah.
Ketiga, harta yang anda peroleh dari cara bertransaksi seperti itu merupakan penghasilan haram. Anda harus menyingkirkan dengan menaruhnya dalam program amal untuk publik atau memberikannya kepada kaum fakir dan orang-orang yang membutuhkan, dengan niat menyingkirkan harta haram, bukan dengan niat bersedekah, disertai taubat kepada Allah dan tidak mengulangi perbuatan seperti itu lagi.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.