Makna Hadits “ar-Rafilah Fi az-Zinah” Di Hadapan Selain Keluarganya

3 menit baca
Makna Hadits “ar-Rafilah Fi az-Zinah” Di Hadapan Selain Keluarganya
Makna Hadits “ar-Rafilah Fi az-Zinah” Di Hadapan Selain Keluarganya

Pertanyaan

Apa arti dari hadits ini,

الرافلة في الزينة في غير أهلها كمثل ظلمة يوم القيامة لا نور لها

“Perumpamaan perempuan yang memperagakan perhiasannya kepada bukan ahli keluarganya adalah seperti kegelapan Hari Kiamat, tidak ada cahaya baginya.”

Jawaban

Terdapat dalil dari al-Quran dan as-Sunnah yang melarang perempuan menampakkan perhiasannya kepada selain muhrimnya, dan kewajiban menjaganya, serta menjauhkannya dari setiap hal yang bisa menimbulkan fitnah, dan yang bisa menarik perhatian lelaki yang bukan mahram kepadanya, baik melalui pakaian, perkataan, maupun perbuatannya. Allah tabaraka wa ta’ala berfirman,

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ لِبُعُولَتِهِنَّ

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka.” (QS. An-Nuur: 31)

Ayat al-Quran. Dan Allah Jalla wa ‘Ala berfirman,

لا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلا مَعْرُوفًا (32) وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلاَ تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الأُولَى

“Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga orang yang ada penyakit dalam hatinya berkeinginan, dan ucapkanlah perkataan yang baik,(32) Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.” (QS. Al-Ahzab: 32-33)

Dan Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam bersabda,

كل عين زانية، والمرأة إذا استعطرت فمرت بالمجلس فهي كذا وكذا

“Setiap mata itu berzina, dan seorang wanita apabila memakai minyak wangi, lalu melewati pada majlis perkumpulan, berarti dia begini dan begini.”

Yakni pezina. Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi serta redaksi darinya , dia berkata : Hadis hasan Sahih dari Abu Dawud dan an-Nasa’i semisalnya.
Dan disebutkan dalam Sahih Muslim bahwa Nabi shallallahu `alaihi wa sallam bersabda,

صنفان من أهل النار لم أرهما: قوم معهم سياط كأذناب البقر يضربون بها الناس، ونساء كاسيات عاريات مائلات مميلات رؤوسهن كأسنمة البخت المائلة، لا يدخلن الجنة ولا يجدن ريحها، وإن ريحها ليوجد من مسيرة كذا وكذا

“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat, yaitu: Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia. Dan para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.”

Dan hadits-hadits yang semakna dengan hal ini sudah banyak dan terkenal.

Adapun hadits yang disebutkan di atas, diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dalam kitab Sunannya, dengan sanad dari Maimunah binti Sa`d, hamba sahaya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مثل الرافلة في الزينة في غير أهلها كمثل ظلمة يوم القيامة لا نور لها

“Perumpamaan perempuan yang memperagakan perhiasannya kepada bukan ahli keluarganya adalah seperti kegelapan hari kiamat, tidak ada cahaya baginya.”

Dan setelah itu dia berkata: hadis ini tidak kita ketahui selain dari hadis : Musa bin `Ubaidah. Dia lemah dalam hadis dan juga diriwayatkan oleh Abu Ya`la , dengan redaksi

لرافلة في الزينة

” Perumpamaan perempuan yang memperagakan perhiasannya.”

Begitu juga diriwayatkan oleh Abu asy-Syaikh Ibnu Hayyan dalam kitab al-Amtsal, nomor 265 dan al-Khaththabi di kitab Gharib al-hadits (2 /17) dan sandaran sanad mereka kepada Musa bin `Ubaidah, yaitu hadis dhaif sebagaimana dalam kitab at-Taqrib karya Ibnu Hajar.

Hadits tersebut adalah dha`if (lemah). Ibnu Katsir menyebutkannya di dalam kitab at-Tarikh (5/ 330) ketika menyebutkan pembantu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata : sebagian ulama meriwayatkan darinya, yaitu dari Musa bin `Ubaidah – tidak menyambungkannya. Makna kata “ar-rafilah” dalam hadits tersebut adalah orang yang menampakkan perhiasan kepada selain suaminya sebagaimana dikatakan al-Khaththabi.

Ulama lainnya mengartikan bahwa yang dimaksud adalah orang yang menampakkan perhiasan di hadapan orang yang haram melihatnya sebagaimana dalam kitab Faid al-Qadir (5 /507). As-Suyuti menyebutkannya dalam kitab “ad-Durr al-Manstsur (5/44) ketika menafsirkan firman Allah ta’ala,

وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ لِبُعُولَتِهِنَّ

“Dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka.” (QS. An-Nuur: 31) Ayat al-Quran.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 19586

Lainnya

Kirim Pertanyaan