Khalwat (Berduaan) Bersama Orang Yang Meruqyah Dengan al-Quran

1 menit baca
Khalwat (Berduaan) Bersama Orang Yang Meruqyah Dengan al-Quran
Khalwat (Berduaan) Bersama Orang Yang Meruqyah Dengan al-Quran

Pertanyaan

Bagaimana hukum datang kepada seorang yang disebut “Syeikh” yang mengobati dengan al-Quran, akan tetapi dia membacakan kepada para perempuan, dia berkhalwat dengan setiap perempuan itu. Dan kalau kondisi perempuan itu masih memerlukan penanganan maka dia menyuruh perempuan itu berada di rumahnya untuk beberapa hari. Saya termasuk salah satu dari para pasien perempuan tersebut, tapi saya merasa sangat menyesal, saya minta ampun dan bertaubat kepada Allah. Berikanlah kami penjelasan, semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban

Khalwat (berduaan) antara lelaki dan perempuan yang bukan mahram hukumnya haram, walaupun untuk meruqyah dengan al-Quran, berdasarkan sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam

لا يخلون رجل بامرأة، فإن الشيطان ثالثهما

” Janganlah seorang lelaki berkhalwat bersama seorang perempuan, karena yang ketiganya adalah syaitan.”

Dan yang lebih besar bahaya dan dosanya dari khalwat lelaki tersebut dengan Anda adalah Anda menginap di rumah lelaki yang bukan mahram Anda tersebut, dan Anda tinggal di rumahnya beberapa hari. Khalwat dia dengan Anda merupakan pengantar kepada keburukan dan kerusakan.

Maka setiap perempuan Muslimah yang telah melakukan hal itu harus bertaubat nasuha (taubat yang sebenar-benarnya), dan tidak mengulangi perbuatan buruk itu lagi.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 18963

Lainnya

Kirim Pertanyaan